Setengah Kilo Sabu dan 150 butir Pil Ekstasi Disita, Diselundupkan dari Malaysia

Oknum Pegawai Lapas Jadi Pemasok Narkoba ke Lapas

Kamis, 20 Februari 2020 - 07:42:46 WIB - Dibaca: 1604 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Dugaan adanya oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat peredaran narkotika di dalam lapas terbukti benar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda berhasil meringkus seorang pegawai Lapas Kelas II B Kualatungkal berinisial RT (51) yang selama ini diduga sebagai pemasok narkoba ke dalam ‘penjara’ tersebut.  

Warga Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan  Tungkal Ilir itu disergap ketika sedang mengendarai motor dalam perjalanan menuju kantornya, Lapas Kelas II B Kualatungkal, Selasa (18/2), sekitar pukul 06.30 Wib. Selain RT, polisi juga meringkus  rekannya berinisial RA (26), warga Kelurahan Tungkal Ilir Rt 02 Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan dari tangan kedua orang itu disita barang bukti 511 Gram (setengah kilo) sabu dan 150 butir pil ekstasi warna ungu dan pink. “ Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok motor tersangka. Dibungkus dalam kotak Gula Tropicana Slim,’’ katanya di Polda Jambi, Rabu (19/2) kemarin.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp 1.962.000. Uang tersebut merupakan sisa upah yang bersangkutan membawa narkotika tersebut masuk ke dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

Menurut Eka, dari pengakuan tersangka, dia telah tiga kali memasok sabu dan pil ekstasi ke dalam Lapas Kualatungkal. Sekali melakukan kegiatan, dia mendapat upah Rp  2,5 juta. "Barang tersebut berasal dari Luar Negeri. Dikirim menggunakan Speedboat melalui jalur Tikus. Atas perintah A, RT menjemput barang tersebut. Sementara A diperintahkan oleh B dan RA. Hingga saat ini A dan B masih dilakukan pengejaran," jelasnya.

Eka menjelaskan, RT ditangkap pada saat akan pergi ke kantornya Lapas Kelas II B Kuala Tungkal. Saat itu tim melakukan pembuntutan dan pada pukul 06.30 WIB tim melakukan penggeledahan terhadap RT dan didapat barang bukti tersebut. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal dan di wilayah Kabupaten Tanjab Barat.

Sedangkan tersangka RA (26) saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti.

"Tapi saat dites urine RA positif menggunakan narkoba. Kita masih mendalami keterlibatan RA terhadap kasus ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup.(Cr04)





BERITA BERIKUTNYA