Jambione.com, JAMBI - Sungguh nekat pemuda 36 tahun ini. Berhasrat ingin memiliki TV sendiri Faruk, pria bujangan yang sudah berusia 36 tahun warga Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur itu nekat mencuri.
Faruk yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan tersebut diamankan polisi karena nekat mencuri TV ukuran 21 Inci merek Ichiko di tokoh boneka.
Dari pengakuan pelaku Faruk mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi pencurian sendirian saat dirinya hendak pergi ke rumah pamannya yang tidak jauh dari toko boneka tersebut.
Aksi nekat Faruk mencuri di sebuah toko di Jl Sultan Hasanuddin, RT 26, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi itu lantas diketahui sang pemilik.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jambi Selatan melalui laporan polisi nomor LP/B-26/ll/2020 tertanggal 07 Februari 2020 atas nama pelapor Supriyono.
Mendapati laporan itu, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan langsung memburu pelaku. Wakapolsek Jambi Selatan, AKP Sunarji saat konferensi pers menceritakan bahwa pelaku sebelum melancarkan aksi sempat memantau suasana toko yang menjadi target.
"Pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2020 sekira pukul 10:30 Wib, pada saat lewat depan toko korban, pelaku melihat toko korban dalam keadaan tertutup. Kemudian pelaku berhenti dan masuk kedalam toko korban dengan cara merusak gembok pintu di samping toko menggunakan sebatang kayu," ujarnya, Rabu (19/2).
Selanjutnya, pelaku masuk toko dan menemukan uang tunai sebesar Rp 25.000 lalu diambil pelaku. "Kemudian pelaku menuju ke satu unit televisi LED ukuran 21 inchi warna hitam yang menempel di dinding papan dan diikat dengan tali rafia warna hitam. Tali dirusak pelaku dan televisinya dibawa pelaku," katanya.
Lanjut AKP Sunarji, pelaku membawa televisi tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam. "Tersangka Faruk ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Jambi Selatan dan Brimob pada Jumat 07 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib di Kelurahan Kasang Jambi Timur," tuturnya.
Pelaku Faruk juga mengatakan bahwa dirinya tersebut nekat melakukan aksi pencurian TV karena dirinya belum mempunyai TV di rumahnya.
“TV ini tidak saya jual bang, rencana TV ini untuk saya gunakan di rumah bang, karena di rumah saya belum ada TV bang,”jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun dengan penerapan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana.(cr4)