Bawa Sabu dan Ekstasi, ASN Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Ditangkap

Rabu, 19 Februari 2020 - 16:15:49 WIB - Dibaca: 1695 kali

(Idrus/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI-Ditrektorat Reserse Narkoba Polda berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait kepemilikan narkoba. Keduanya yakni RT (51)  warga Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan  Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi dan RA (26) warga Kelurahan Tungkal Ilir Rt  02 Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Penangkapan dilakukan Selasa (18/2/20). 

Tersangka RT  merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Permasyarakatan (LP) di  Tanjung Jabung Barat.

 Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan dari penangkapan dua orang itu berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 kg dan 150 butir ekstasi.

“Saat tim melakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan di motornya, di dalam jok motornya ditemukan diduga narkotika yang dibungkus dalam kotak gula Tropicana Slim. Dalam kotak tersebut ditemukan diduga narkotika sabu seberat 0,5 kilogram (511 gram) dan Ekstasi sebanyak 150 butir (warna ungu dan warna pink).

"Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp. 1.962.000,- yang merupakan hasil dari upah yang bersangkutan untuk membawa narkotika tersebut ke dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal,” terang Dirresnakoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA