Jambione.com, JAMBI – Tiga kurir ganja asal Aceh yang membawa 231 Kilogram (kg) ganja dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/2) kemarin. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Yusran, Subhi dan Rozali.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa," kata JPU Noraida saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, tuntutan maksimal itu diajukan karena pertimbangan perbuatan (membawa ganja) tersebut sudah dilakukan terdakwa berulang kali. Selain itu, ketiga terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, ketiga terdakwa sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak masyarakat dan generasi bangsa Indonesia.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu. Wajah ketiganya tampak pucat. Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rita Anggraini dari LBH Jambi menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ujarnya
Dia mengatakan, hukuman mati belum tentu akan menyelesaikan masalah Narkotika, khususnya di Indonesia. "Karena bos-bos mafianya juga belum tertangkap," kata Rita menambahkan.
Dia berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bisa melihat dari kacamata keadilan. Memutuskan apa yang pantas dan layak untuk terdakwa sebagaimana fakta persidangan.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak terdakwa, ketua majelis hakim Viktor Yogi R menunda persidangan hingga Kamis (27/2) pekan depan.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 12 Agustus 2019 lalu. Saat itu, ketiga terdakwa dalam perjalanan membawa paket ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.
Salah satu Terdakwa Rozali juga sempat dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. Bersama tersangka disita barang bukti 231 kg ganja. Terdakwa mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung, dan mendapat upah Rp 25 juta per transaksi.(cr04)