Jambione.com, JAMBI- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi meringkus seorang sopir travel berinisial BS, karena kedapatan membawa 493 butir pil ekstasi. Tersangka ditangkap di Lorong Jambu, kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (13/2) pekan lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan tersangka berinisial BS adalah sopir travel. Selain nyopir dia juga nyambi sebagai kurir narkoba. Dia mengantar kepada pembeli. "Dia hanya disuruh mengantar barang tersebut melalui telepon," katanya, Jumat (21/02).
Menurut George, saat ditangkap, dari tangan BS disita 493 butir pil ekstasi warna merah jambu berbentuk love dan dua unit handphone. "Pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh melalui jalur Tungkal dari seseorang berinisial RM. Saat ini kita masih mengembangkan penyidikan untuk meringkus RM," katanya.
George juga menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba. Yang pertama berhasil lolos mengantarkan narkoba ke Palembang. Sementara yang kedua ini berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, Tim reskrim Polsekta Kotabaru mengamankan tiga orang remaja yang nekat mencuri pelek mobil untuk membeli sabu. Ketiga tersangka berinisial BDS, YS, dan MR. Mereka mencuri velg ring 15 mobil toyota Innova di salah satu toko di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan ketiga remaja tersebut melakukan aksinya di kawasan Kenali Besar. ‘’ Uang dari hasil pencurian itu mereka gunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu" katanya, Jumat (21/2).
Informasi yang berhasil didapatkan, salah satu dari tiga tersangka merupakan anak anggota Polri. Saat ditanya wartawan, AKP Afrito membenarkannya. "Kita memberi contoh, bahwa hukum itu tidak pandang bulu. Semuanya sama di mata hukum. Mau masyarakat biasa, pejabat, maupun anggota, jika berbuat salah tetap akan dihukum," katanya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti empat unit Pelek Mobil Innova, satu unit motor Yamaha NMAX. "Dari keterangan pelaku, barang yang dicuri berupa Pelek mobil tersebut sudah terjual, tetapi kita berhasil mendapatkan kembali. Mereka menjualnya dengan harga sekitar Rp.4 jutaan," tegasnya.(cr04)