Lutpi Beserta Sabu 85 Gram Diamankan Polisi

Selasa, 03 Maret 2020 - 07:17:13 WIB - Dibaca: 1771 kali

(Fitriyadi/Jambione.com)

Jambione.com, MUARABUNGO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muarabungo, belum lama ini melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Seberang Jaya Kampung Sungai Taman, Kecamatan Batin II Pelayang.

Pelaku bernama Muhammaf Lutpi (39). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu. Penangkapan Muhammad Lutpi berdasarkan pengembangan dari LP/A/35/II SPKT RES Bungo tanggal 27 Februari lalu dan LP/A/36/II SPKT, sekitar pukul 17.00 Wib  

Kapolres Bungo AKPB Trisaksono Puspo Aji melalui Humas Polres Bungo, IPTU M Nur mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya. Saat penggerebekan pelaku mencoba kabur dan melemparkan benda dari dalam pekarangan rumahnya. Namun usaha Muhammad Lutfi sia-sia, ia pun akhirnya berhasil diamankan.

"Saat penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri, lalu melemparkan seseuatu dari dalam perkarangan rumah nya ke rumah yang berada di sebelahnya, namun tersangka berhasil diamankan,"kata Iptu M Nur.

Lebih jauh diungkapkan M Nur, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku didampingi Rio Desa Pelayang, Ibu Datin. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainyya seperti dompet, gunting timbangan digital merk CHQ, yang ditemukan di pondok di belakang rumah tersangka, dan satu unit handpone merk Nokia warna hitam, setelah penggeledahan semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk pelaku di kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Iptu M Nur (yad)





BERITA BERIKUTNYA