Hajar Selingkuhan Istri, Masuk Bui 6 Bulan

Rabu, 04 Maret 2020 - 18:43:13 WIB - Dibaca: 4616 kali

()

Jambione.com - Cinta itu buta. Apalagi saat rasa cemburu sudah menyergap, akal sehat pun tak lagi dipakai. Ujung-ujungnya adalah penjara. Hal inilah yang dialami Eko Prasetyo, 36, warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto. Dia nekat memukuli Richard, 28, pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.

Perbuatan yang membuat Richard mengalami luka di wajahnya ini mengantar Eko divonis selama enam bulan penjara, Senin (3/3) lalu. “Saya melakukan hal tersebut, bukan karena tidak ada penyebabnya,” terang Eko setelah persidangan.

 
 

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri,  Eko mengaku telah melakukan pemukulan karena Richard masih mendekati istrinya meski sudah pernah diberi peringatan. Laki-laki kelahiran 1983, mengaku memukul menggunakan besi.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Kurniawan Abadi. PAda persidangan sebelumnya, Yusuf menuntut Eko delapan bulan penjara. Menurut Yusuf, perbuatan Eko telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Adapun pertimbanganmemberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami luka,” jelas Mellina.

Sementara yang meringankan Eko bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Setelah selesai membacakan putusan, Mellina memberikan kesempatan kepada Eko untuk menanggapi vonis tersebut. Eko mengatakan menerima vonis.

Sementara Richard tetap tidak terima. Vonis enam bulan yang diterima Eko dianggapnya terlalu ringan. Melalui penasihat hukumnya, Heriyanto dan Arif Syarifudin mengatakan akan berusaha mengambil upaya hukum lainnya. “Perbuatan pelaku sebanyak dua kali membuat mata kirinya kabur,” ungkap Heriyanto setelah persidangan. Heriyanto mengatakan, vonis tidak memenuhi rasa keadilan.

Untuk diketahui, kejadian tidak menyenangkan tersebut terjadi 27 November 2019. Hal tersebut berawal ketika Eko mendatangi Richard, yang saat itu berada di bengkel yang berada di Jalan Erlangga, Desa Paron, Kecamatan Ngasem. Pada saat itu, Eko meminta Richard untuk masuk ke dalam mobil. 

Di dalam mobil tersebut, Eko langsung memukul Richard sebanyak dua kali. Setelah selesai memukul, Eko mengancam Richard tidak melarikan diri. Selanjutnya Eko mengajak Richard, untuk menyusul Kasmawati, istri Richard di wilayah Simpang Lima Gumul (SLG). Akan tetapi, mereka tidak bertemu. Karena marah, Eko memukul Richard sebanyak tujuh kali. Tidak hanya menggunakan tangan, Eko juga memukul dengan besi. Hal tersebut membuat Richard mengalami pendarahan di mata kanan.  (rk/baz/die/JPR)

Sumber: JawaPos.com




BERITA BERIKUTNYA