Soal Angkutan Batu Bara Kerap Masuk Kota

Fasha : Belum Ada Ketegasan Regulasi

Jumat, 06 Maret 2020 - 07:27:18 WIB - Dibaca: 1532 kali

TILANG: Petugas Dishub Kota Jambi, melakukan tilang kepada sopir truk yang melintas di jalanan dalam Kota Jambi.
TILANG: Petugas Dishub Kota Jambi, melakukan tilang kepada sopir truk yang melintas di jalanan dalam Kota Jambi. (Ali Ahmadi/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI – Persoalan angkutan truk batubara sepertinya belum menemukan solusi konkrit, terkait aktivitas lalu lintas truk batubara. Tak hanya truk batubara, namun juga truk angkutan sawit dan karet juga menjadi permasalahan sendiri. Apalagi, angkuta-angkutan ini kerap melewati jalan Kota Jambi, yang seharusnya bukan perlintasan mereka.

Tentu saja hal ini menarik perhatian Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Ia sangat menyayangkan masih ada angkutan-angkutan truk batubara, sawit, dan karet yang masih nekat melintas di jalan Kota Jambi. 

Hal ini bukan lah tanpa alasan. Sebab, Fasha mengakui dengan masih adanya angkutan-angkutan tersebut melintas di jalan kota, tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga Kota Jambi.

“Padahal itu (jalan,red) bukan jalur yang ditentukan. Sudah banyak warga yang melapor resah dengan aktivitas truk batubaa, apalagi pada jam-jam mengantar anak sekolah,” ungkap Fasha.

Menyikapi hal itu, Fasha pun segera meminta kepada Dishub Kota Jambi dan Forum Lalu Lintas untuk dapat membuat suatu regulasi yang mengatur jam aktivitas angkutan-angkutan tersebut.

“Serta mengawasi sebaik-baiknya aktivitas angkutan tersebut. Saya instruksikan buat regulasi, misal pada jam mengantar atau jam masuk sekolah angkutan tersebut dilarang melintas," jelasnya.

Mengenai apakah angkutan tersebut nantinya akan berhenti saat mematuhi regulasi tersebut, boleh-boleh saja. Namun tempat berhentinya tidak pada tempat yang ramai pengendara atau mengganggu ketertiban umum. Khususnya di pinggir-pinggir jalan sehingga mambuat macet dan lain sebagainya.

“Apakah nanti dalam regulasi tersebut mereka (angkutan,red) boleh melintas saat jam sekolah pulang bisa saja. Saya juga akan menganilasa denda kepada pelanggar, karena saat ini dendanya masih terbilang kecil. Dan itu saya minta nanti Dishub juga untuk membuat formulasi denda, agar menjadi shock terapi,” tandasnya. 

Terpisah, Sementara itu, Dishub Kota Jambi pada Kamis (5/3) kembali menggelar razia angkutan orang dan barang di kawasan jalan lingkar barat, Simpang Rimbo. Dalam razia itu, sebanyak 27 kendaraan angkutan orang dan barang diberikan tindak tilang. 

"Satu kendaraan kami derek," kata Indra Alamsyah, Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum operasi gabungan angkutan barang dan angkutan penumpang di Terminal Alam Barajo. Sasarannya yakni mobil yang tidak melengkapi surat kendaraan layak uji dan lainnya.

“Temuannya ada puluhan angkutan barang dan orang yang melanggar. Ada 27 kendaraan yang ditilang,” kata Indra.

Angkutan yang ditindak tersebut kata Indra, kebanyakan buku KIRnya yang sudah tidak berlaku, ada juga surat kendaraan yang tidak lengkap. Kata Indra, pada kegitan tersebut pihaknya juga mendapatkan travel gelap yang melintas, sehingga dilakukan tindakan.

“Ada travel gelap juga. Mobil pribadi dijadikan mobil angkutan penumpang, kita tindak,” imbuhnya.

Lanjut Indra, pada sore harinya kembali dilakukan penyisiran dalam kawasan kota Jambi, hasilnya didapatkan satu kendaraan yang parkir dan berjualan di badan jalan dikawasan kuburan cina. 

“Ada 1 kita lakukan derek,” ujarnya.

Indra mengatakan, untuk kendaraan yang diderek tersebut akan dikenakan denda Rp 500 ribu sesuai aturan yang ada.

“Jika lewat sehari dari penertiban kendaraan tersebut tidak diambil, maka dendanya bertambah 100 ribu. Tiap hari kelipatan 100 ribu jika kendaraan tersebut tidak diambil,” pungkasnya. (ali)





BERITA BERIKUTNYA