Jambione.com, JAMBI – Tiga terdakwa kasus uap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan GUsrizal dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/3) kemarin. Selain itu, ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu juga membayar denda, masing masing Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyebut ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi, menerima janji atau hadiah dari gubernur Zumi Zola Zulkifli secara bersama-sama dan berlanjut. Menurut jaksa perbuatan terdakwa menurut jaksa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucapnya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara yang masih kurang. Sufardi masih sisa Rp 105 juta, Elhelwi Rp 50 juta, dan Gusrizal sebesar Rp 55 juta. Jika ketiga terdakwa tidak mengembalikan akan diganti dengan pidana 6 penjara bulan.
"Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok," tandasnya.
Tuntutan ketiga terdakwa ini, hampir sama dengan tiga rekannya terdahulu, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah. Sebelumnya, Zainal Cs juga dituntut 5 tahun penjara. Bedanya, denda untuk Sufardi Cs lebih kecil. Yakni Rp 50 juta. Sementara Zainal Cs didenda Rp 300 juta.
Dari tuntutan JPU tersebut, Zainal Cs divonis hakim 4 tahun penjara dan membayar denda masing masing Rp 200 juta susider 3 bulan. Khusus Effendi Hatta juga harus mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta. Vonis Zainal Cs dibacakan pekan lalu. Ketiganya menerima putusan hakim tersebut. (cr04)