Polisi Sita Airsoft Gun dan Senpi Rakitan Berikut Peluru Aktif

Wali Murid Penyerang Kepsek Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2020 - 07:19:34 WIB - Dibaca: 3364 kali

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro (Edison Soni/Jambione.com)

Jambione.com, KUALATUNGKAL- Oknum wali murid yang menyerang dan menganiaya Kepala SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Lasemen, Rabu (4/3) lalu akhir ditahan. Pelaku yang diketahui berinisial BM alias Bujang ditangkap Tim reskrim Polres Tanjab Barat di wilayah Kecamatan Mersam, Batanghari, Senin (9/3), sekitar pukul 11.00 Wib. Bujang disergap anggota ketika sedang standby menunggu giliran muat kayu log ke mobilnya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro membenarkan penangkapan pelaku penyerangan Kepala SMAN 10 Tanjab Barat tersebut. ‎"Sudah kita amankan. Saat ini dalam perjalanan menuju ke sini (Polres),"katanya Senin siang. Kabarnya, Senin sore pelaku sudah ditahan di tahanan Polres Tanjab Barat.

‎Selain pelaku, anggota juga mengamankan dua pucuk senjata. Airsoft Gun dan senjata api rakitan berikut sebutir amunisi aktif. Kedua senjata ini ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung.  "Senpi rakitan ditemukan di kandang kambing. Sedangkan air Sofgun di kebun sawit di belakang rumah pelaku‎," ungkap Guntur.

Menurut dia, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada Jum'at lalu. ‎Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah anggota langsung diperintahkan turun untuk melacak keberadaan pelaku. Anggota di bagi dua regu. Satu regu mengejar pelaku yang terlacak berada di Mersam. Satu regu lagi menuju rumah pelaku mencari barang bukti senpi.

‎"Awalnya agak sulit melacak posisi pelaku ini. Karena setelah kejadian itu, dia langsung tidak pulang. Hp nya  pun di non aktifkan. Kuatir pelaku melarikan diri, makanya anggota diturunkan,"jelasnya.

Guntur mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 335 untuk kasus penganiayan dan UU No 12 /DRT/1951 untuk kasus kepemilikan senpi illegal. Ancaman hukumannya 10 tahun. "Dua pasal itu yang akan kita kenakan. Ancaman hukuman dua pasal berbeda ini sangat dalam (lama),"kata Guntur.

Seperti diberitakan, Kepala SMA N 10 Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Lasemen diserang oleh orang tua siswa (wali murid) lantaran menegur seorang siswanya yang bermain hanphone (Hp) saat jam ujian. Penyerangan itu terjadi, Rabu (4/3) pekan lalu itu berawal saat siswa SMAN 10 Tanjab Barat melaksanakan ujian. 

Sebelum ujian berlangsung, guru pengawas meminta para siswa meninggalkan semua peralatan, buku, tas dan handphone (hp) di luar kelas. Kemudian, saat ujian berlangsung, salah seorang siswa izin keluar kelas. Tanpa diketahui guru pengawas, rupanya siswa tersebut diam diam  mengambil HP. Lalu, Dia memainkan Hp tersebut di dekat toilet.

Namun, tanpa diduga, ulah siswa tersebut kepergok sang Kepala sekolah, Lasemen yang tengah mengecek situasi ujian. Melihat ulah siswa tersebut, Lasemen pun langsung menegur dan menyita handphone siswanya itu. Ketika itu, Lasemen juga berpesan kepada siswanya itu, jika mau mengambil hp harus bersama orang tuanya ke sekolah.

Sore harinya, orang tua siswa tersebut memang datang ke sekolah. Bukannya membicarakan masalah anaknya dengan cara baik baik, tapi malah marah marah. Kabarnya, orang tua siswa itu juga membawa senjata api (senpi). Bahkan informasinya sempat ada ledakan di luar sekolah. Namun, belum diketahui apakah ledakan itu dari senjata api orang tua siswa tersebut atau dari sumber lain.

Mengetahui ada ribut ribut di kantor guru, Kepala Sekolah Lasemen dan wakil kepala sekolah bidang ke siswaan keluar. Lasemen langsung diserang orang tua siswa tersebut dengan batako yang ada di depan kantor guru. Tidak hanya itu, orang tua siswa tersebut juga sempat menedang dan memukul Lasemen dengan tongkat Pramuka ke arah kepsek.

Namun, beruntung lemparan batako dan pukulan tongkat Pramuka tersebut tidak mengenai kepala sekolah. Sebelum penyerangan makin brutal, keributan itu langsung dilerai waka kesiswaan.

Tidak selesai di situ,‎ malam harinya orang tua siswa itu datang lagi ke sekolah mencari kepala sekolah. Tapi tidak berhasil, karena sang kepala sekolah sudah disembunyikan di salah satu rumah guru.(son)





BERITA BERIKUTNYA