Jambione.com, SAROLANGUN- Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Cinta Negeri (LSM Forcin) dan LSM RPI secara tegas melakukan penolakan terhadap Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan Perangkat Desa Di Kabupaten Sarolangun yang memiliki rangkap jabatan dua atau lebih.
Penolakan itu disampaikan secara langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sarolangun dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Rabu (18/03) kemarin sekitar pukul 11.30 Wib.
Kedatangan rombongan LSM ini dilakukan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres sarolangun yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Nazaruddin, bersama anggota. Hadir juga Kepala Kesbangpol Hudri, beserta jajarannya.
Julius Saputra selaku orator dalam aksinya mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penerimaan pengaduan dari masyarakat sarolangun terhadap adanya perangkat desa dan tenaga kontrak daerah yang merangkap jabatan, khususnya menjadi penyelenggara pemilu 2020 baik sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Ada laporan dengan saya, baik Panwascam kecamatan dan desa maupun PPK Kecamatan dan PPS desa melalui pembukaan posko pengaduan, yang sudah lebih 100 orang. Mengenai adanya tkd merangkap dua jabatan menjadi penyelenggara pemilu, maka kami minta ketegasan BKPSDM Sarolangun, Bagaimana pun ini tidak boleh terjadi," ujar Julius dalam orasinya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan Bupati Sarolangun sudah ditegaskan seorang tenaga honorer dilarang untuk adanya rangkap jabatan begitu juga dengan para perangkat desa.
"Ada perbup yang mengaturnya, maka kami mendatangi bkpsdm untuk menolak keras bagi tkd yang memiliki jabatan lebih terutama menjadi penyelenggara pemilu. Kami ingin pemilu yang bersih, jangan ini dibiarkan, dan jangan dikasih kesempatan kepada orang orang ini, karena jika diberikan kinerja yang akan dicapai tidak akan terpenuhi," katanya lagi.
"Kami tidak akan berhenti dalam menyuarakan ini, karena para tkd ini sudah ada gajinya, namun mereka tetap mau mencari gajinya, padahal banyak masyarakat yang mencari pekerjaan. Honorer tidak boleh memiliki pekerjaan publik lainnya. Harus memilih antara satu," katanya menambahkan.
Lanjutnya, penyelenggara pemilu yang ada di jajaran KPU dan bawaslu juga harus siap melaksanakan tugas selama 24 jam, jadi bagaimana kalau seorang TKD dan perangkat desa ini bisa bekerja dengan baik.
"Kami sangat menolak atas penyelenggara pemilu yang didalamnya ada oknum honorerApabila dia tidak menaati perbup, langsung putuskan kontraknya. Kami dibelakang bapak. Karena ini sudah melanggar aturan ini, sudah jelas melanggar aturan kontrak, melanggar peraturan Bupati Sarolangun. Kontrak selama sembilan bulan, kalau hanya beberapa hari, mungkin masyarakat memakluminya," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Waldi Bakri, Sekretaris BKPSDM Linda Novita, Kabid Mutasi Kaprawi beserta jajarannya menyambut baik kedatangan rombongan Lsm ini dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Kata Waldi, bahwa pihaknya juga sangat setuju mengenai kedisiplinan tenaga kontrak daerah ini sehingga mampu melaksanakan tugas dengan maksimal untuk kemajuan Kabupaten Sarolangun.
"Kami hanya sebagai penyelenggara kebijakan. Kami ini sebagai PNS diatur oleh undang-undang, kalau tkd diatur perbup. Kalau seandainya tugas itu dilaksanakan tidak dikecilkan dari tugas pokok, dan TKD meninggalkan tugas itu pasti berhenti, perbup itu sudah ada," ujar Waldi.
Kemudian, katanya agar para rombongan Lsm ini juga untuk dapat menelusuri perekrutan penyelenggara pemilu mengenai aturannya bagaimana, sehingga adanya tenaga kontrak daerah yang menjadi penyelenggara pemilu tahun 2020.
"Ini harus ditelusuri, di KPU dan Bawaslu itu aturannya, bagaimana mengenai perekrutan penyelenggara pemilu, dari tenaga honorer ini. Pada prinsipnya, jadi yakin kpu atau bawaslu, menjamin atau tidak kalau misalnya saya guru, tidak akan meninggalkan kelas karena ikut penyelenggara pemilu," katanya.
Kemudian lanjut Waldi, bahwa perpanjangan kontrak daerah ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, selalu atasan dari honorer yang bersangkutan.
Begitu juga pengawasannya, tetap dilakukan oleh opd masing-masing, jika memang melanggar aturan tentu pemberhentian tkd tersebut juga gak penuh dari OPD terkait.
"Misalnya, guru honorer, yang mengawasi sekolahnya, kemudian diknasnya mereka mengawasi itu. Kalau sepanjang dio mengajar, tentu tidak jadi persoalan. Kontrak tkd itu tidak ada di bkpsdm, tapi di OPD masing-masing. Jadi kewenangan mutlak ada di OPD, mengenai perpanjangan atau tidak. kalau saya di BKPSDM hanya ngurus 20 orang SK TKD," jelasnya.
Sekitar Pukul 12.30 Wib, audiensi yang dilakukan bersama bkpsdm dan perwakilan LSM berakhir dengan aman dan tertib, dengan disepakati bersama dan penyerahan laporan LSM yang diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Sarolangun hingga penandatanganan penolakan TKD yang merangkap jabatan. (wel)
Buka Evaluasi SAKIP, Wabup Minta Nilai B Harus Di Tingkatkan
Abu Syamsudin Pendaki Asal Jepara, Diundang Bupati Adirozal Sarapan Pagi
Sikapi Virus Corona, Bupati Kerinci Gelar Rapat Koordinasi Dengan OPD dan IDI
Dewan Akan Panggil 18 Kades yang SPJ Dana Desanya Bermasalah
Sikapi Virus Corona, Bupati Kerinci Gelar Rapat Koordinasi Dengan OPD dan IDI