Polisi Amankan Kapal Tanker Muatan 60 Ton Minyak Hasil Illegal Drilling

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:37:55 WIB - Dibaca: 1803 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI - Kapal tanker jenis SPOB Kurnia Lestari GT 264 Tim yang DIduga Membawa sekitar 60 ton minyak ilegal diamankan Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi,  sekitar pukul 00.00 WIB, Sabtu (21/3/2020). Kapal tersebut ditangkap saat melintas di perairan Sungai Batanghari, Desa Suak Jebus, Kecamatan. Kumpeh Ilir, Kabuoaten Muarajanbi,  Provinsi Jambi. 

Kapal yang diamankan tersebut diduga mengangkut sekitar 60 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil penyulingan dari ilegal drilling di Jambi.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Arif Budi Winova melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Irwan Andy P, mengatakan kapal tangker kapasitas muatan 500 ton tersebut berasal dari Jakarta menuju Jambi pada awal Februari 2020 lalu. 

"Sudah sekitar satu bulan di Jambi. BBM diduga Ilegal ini rencananya akan diperjualbelikan di Bangka Belitung. Namun, belum mencapai target baru 60 ton dari target 500 ton, " ujarnya.

Disampaikan AKBP Irwan, bersama kapal tangker tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang nahkoda berinisial JB (38) dan 7 Awak Kabin Kapal (ABK).  Saat di cek, nahkoda tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan.

"Pelakunya (Nahkoda) sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum," sebutnya. 

Kemudian, diketahui kapal tangker tersebut disewa oleh seseorang berinisial IHN warga Sarolangun untuk mengangkut didiga BBM ilegal dari perusahaan di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Penyewa sudah kita periksa. Sedangkan perusahaan pemilik kapal terkendala penerbangan karena saat ini tengah mewabahnya virus corona," jelasnya.

Saat ini, Kapal tangker dan 8 ABK tersebut telah ditahan di Markas Unit Airud Suak Kandis, Desa Jebus, Muaro Jambi. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA