Jambione.com, JAMBI – Vonis 3 orang kurir 231 kg ganja ditunda. Ketiga terdakwa adalah Yusran, Subhi, dan Rozali yang pada 12 Agustus 2019 lalu ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi saat membawa lebih kurang 231 kg ganja. Berikutnya di sidang sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Sidang vonis yang harusnya dijadwalkan pada Kamis (19/3) kemarin ditunda karena hakim masih belum selesai bermusyawarah untuk putusan kasus ini.
"Terhadap perkara itu, dikarenakan majelis hakim belum siap dengan musyawarahnya untuk itu ditunda oleh majelis hakim sampai dua minggu ke depan," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Kamis (19/3).
Sidang yang dipimpin Viktor Togi sudah sempat dibuka oleh majelis hakim namun hakim langsung menunda sidang tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar 2 April mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut tiga kurir yang berasal dari aceh tersebut dengan barang bukti 231 kilogram ganja dengan pidana mati. Tuntutan ini dibacakan Noraida Silalahi, Kamis (20/2).
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sudah dilakukan beberapa kali. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusra Nurdin bin Nurdin dengan pidana mati," kata Jaksa Noraida Silalahi membacakan tuntutannya.
JPU meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini Victor Togi selaku hakim ketua serta dua hakim anggota Oktaviatri Kusumaningsih dan Partono. Sementara dari pihak penuntut umum, Noraida Silalahi dan Zuhdi. (cr04)