Terbukti Bersalah, Eks Kakanwil Kemenag Jambi Divonis 5 Tahun 10 Bulan Penjara

Rabu, 18 Maret 2020 - 07:47:39 WIB - Dibaca: 1628 kali

(Idrus/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis kepada Thahir Rahman, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jambi, dengan kurungan penjara selama 5 Tahun 10 bulan penjara dalam korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2016.

"Terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama yang merugikan negara sebesar Rp 11,7 miliar lebih," ujar Erika Sari Emsah Ginting, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam subsidair pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 atau perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.  

Oleh hakim, Tahir dihukum cukup tinggi, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan. Selain itu, Tahir juga dihukum denda sebesar Rp500 juta, subsider 4 bulan.

"Menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 1 miliar 75 juta, subsider 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa meminta kepada Pokja untuk memenangkan PT GKN Banten. Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi. Terdakwa juga menyetujui pencairan dan termin ketiga dengan total pembayaran sebesar Rp 43 miliar lebih.

Menanggapi putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA