Jambione.com, JAMBI- Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil meringkus tujuh pelaku di bawah umur. Mereka dijerat atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Rahmat Efendi (23), warga Tambak Sari. Akibatnya korban harus dirawat selama tujuh hari di rumah sakit karena kritis.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu (1/3/2020) lalu, sekira pukul 03.30 WIB. Di depan di depan Indomaret, yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita S Trk, mengatakan, adapun inisial tujuh pelaku tersebut yaitu, YP (17), ARK (17), AR (15), IA (15), GR (17), ME (16) dan YF (16). Yang di mana saat kejadian para pelaku sedang berkumpul di Indomaret.
"Saat itu pihak korban sedang mengendarai sepeda motor lalu menabrak pengendara lain. Kemudian pelaku timbul amarah, memancing emosi kawan-kawan lain. Kebetulan mereka sedang berkumpul dan langsung melakukan pengeroyokan," ungkap Putu Gede, di Mapolsek Jambi Selatan, saat konferensi pers Kamis (12/3/2020) Kemarin.
Lanjut Putu Gede, di antara tujuh pelaku tersebut ada yang membawa pisau lipat dan saat penggeroyokan korban ditusuk sebanyak dua kali di bagian punggung belakang dan bawah.
"Yang menikan korban atas nama AR, korban sempat kritis di rumah sakit selama 7 hari, dan saat ini korban diperbolehkan pulang," tambahnya.
Kata Puti Gede, karena semua pelaku masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar, untuk itu pihaknya akan melakukan diversi, apabila tidak bertemu titik temu maka akan dilakukan mediasi.
"Saat ini pelaku dijaminkan dan wajib lapor, saat diinterogasi pelaku menyesali perbuatannya," tutupnya.
Dari perbuatan pelaku, adapun barang bukti yang diamankan yaitu, sebilah pisau lipat warna hitam sepanjang 12 cm, satu buah baju lengan pendek warna orange dan satu buah jaket hoodie.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. (cr04)