Jambione.com, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menggelar Razia Antik Siginjai 2020 di Kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (12/3) siang. Seperti sebelumnya, polisi juga mengobrak abrik kawasan yang dikenal dengan julukan ‘Kampung Narkoba’ tersebut.
Pantauan di lapangan, saat tiba Pulau Pandan, polisi langsung memeriksa pondok pondok yang kerap dijadikan lokasi mengkonsumsi narkoba . Para pengguna pun lari tunggang langgang menyelamatkan diri. Sementara petugas tidak tinggal diam. Aksi kejar kejaran pun terjadi. Belasan orang diamankan. Dua diantaranya bernama Ipan dan Joni positif menggunakan narkoba. Keduanya warga Simpang Pulai, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Saat ditanyai petugas, Joni mengaku baru dua kali mengkonsusi narkoba di kawasan Pulau Pandan. Joni mengaku memakai narkoba jenis sabu paket Rp 100 ribu. "Saya pakai paket seratus ribu. Dapat delapan kali sut," katanya.
Selain dua pelaku, ada sekitar sepuluh sepeda motor diamankan setelah ditinggal kabur pemiliknya. Dari pondok tersebut petugas juga mengamankan belasan bong atau alat hisap sabu.
Seanjutnya, motor motor dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolda Jambi.
Direktrur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Eka Wahyudianta mengatakan kegiatan itu dalam rangka razia Antik Siginjai 2020. Target operasinya memang Pulau Pandan yang merupakan tempat mengkonsumsi narkoba.
"Ada sepuluh pengguna yang kabur. Saat di lakukan pengejaran dua berhasil kita amankan. Mereka bersembunyi di pondok," katanya usai operasi.
Menurut Eka, pondok yang menjadi target operasi (TO) razia kemarin diketahui dari laporan masyarakat sekitar lokasi. Tempat tersebut sering dijadikan lokasi para pengguna.
"Laporan dari masyarakat sehingga kita lakukan pemusnahan dengan cara di bakar dan untuk para penguna kita aman dua orang ," pungkasnya. (Cr04)