Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Kejari

Selasa, 10 Maret 2020 - 11:08:02 WIB - Dibaca: 1596 kali

()

Jambione.com–Tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (10/3). Pelimpahan itu dilakukan setelah Kejari Medan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21.

Tiga tersangka yakni istri korban ZH, 41, yang juga pelaku utama dan dua orang eksekutor JP, 42, dan RF,  29, tiba di Kejari Medan pukul 09.36 WIB. Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan motor Honda Vario BK 5898 AET.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan berkas BAP tiga tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dinyatakan lengkap (P21). Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, BAP itu telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari. ”Sudah P21, tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke jaksa,” kata Maringan seperti dilansir dari Antara.

Tim Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH, 41; JF, 42; dan RF, 29; pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat, 29 November 2019.

Korban ditemukan warga di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD hitam. Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.(*)

Sumber: JawaPos.com




BERITA BERIKUTNYA