Polres Tanjab Barat Tangkap Oknum PNS Pengedar Narkoba

BNNP Sita 4,9 Kg Sabu dan 1.400 Butir Ekstasi

Rabu, 11 Maret 2020 - 08:31:57 WIB - Dibaca: 2165 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan penyelundukpan 4,9 kilogram (Kg) sabu dan 1.400 butir pil ekstasi dari Tembilan, Riau yang rencananya mau diedarkan di kawasan Kualatungkal. Bersama barang bukti tersebut, juga ditangkap empat orang yang diduga sebagai kurir.   Satu diantaranya perempuan.

Penangkapan dilakukan pada Senin sore (9/3), sekitar pukul 17.30 Wib. Para tersangka digerebek anggota BNNP Jambi dipimpin AKBP Agus Setiawan di sebuah rumah kosong di di Jalan Panglima, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Dua dari empat pelaku warga Tanjab Barat. Yaitu perempuan berinisial SU (57) dan ER (39). Kemudian dua orang lagi HM (38) dan HE (38), asal Tembilahan, Riau.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Tembilahan, Riau ke daerah Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mendapat informasi tersebut BNNP Jambi langsung mengatur siasat agar pelaku beserta barang bukti bisa ditangkap.

Apalagi beredar informasi pelaku dalam aksinya selalu melakukan penyamaran dan berganti-ganti kendaraan agar tidak dapat di kenali. Setelah melakukan pengintaian, Senin sore, tim BNNP Jambi yang dipimpin AKBP Agus Setiawan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

‘’ Anggota lalu melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong di Jalan Panglima, Kualatungkal. Saat penggerebekan, ada empat orang di rumah tersebut. Salah seorang diantaranya perempuan,’’ katanya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, tim BNNP Jambi menemukan barang bukti berupa empat paket besar narkotika jenis sabu. "Untuk mengelabui petugas barang bukti sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh Guanyinwang warna hijau seberat 4 Kg," ungkap Dwi.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 10 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 900 gram yang dibungkus dengan lakban warna coklat. Kemudian 14 paket sedang berisi 1.400 butir pil ekstasi yang juga di bungkus dengan lakban warna coklat.

Selain narkotika, juga diamankan barang bukti berupa 1unit HP Android dan 4 unit HP kecil sebagai alat komunikasi para tersangka, 1 unit timbangan digital merek Acis untuk mengukur berat narkotika, 2 buku tabungan BCA, dan 2 buku tabungan BRI. Kedua buku tabungan itu diduga kuat sebagai rekening penyimpanan hasil transaksi narkoba. "Saat ini para tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Dwi.

Oknum ASN Tanjab Barat Ngedar Sabu

Sementara itu, Polres Tanjab Barat juga berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Satu diantaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Barat berinisial FDR (42). Satu tersangka lagi berinisial SHM (44). Kedua ditangkap secara terpisah, pada Minggu (8/3).

Penangkapan oknum PNS tersebut merupakan hasil pengembang dari penangkapan SHM yang dilakukan di Jalan KH Dewantara, RT 11 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Minggu (8/3) sekitar pukul 18.15 Wib. Baru, pada malamnya tim Polres Tanjabbar mengamankan tersangka FRD yang merupakan ASN di rumahnya.

Saat digerebek, SHM sempat akan melarikan diri. Namun, upaya tersebut dapat di gagalkan polisi. Keduanya yang sudah menjadi target operasi (TO). ‘’ Satu dari dua orang yang ditangkap tersebut diduga oknum ASN. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba,’’ kataKapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Selasa (10/3).

Guntur mengatakan, FDR ditangkap di kawasan Parit II, Jalan KH Dewantara, RT 11 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar. Dia disergap ketika sedang mengendarai motor vario. Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu. Jika ditotal beratnya  sekitar 0,75 gram (setengah kilo lebih).

‘’ ke 0,75 gram sabu tersebut terdiri dari tiga paket. Diduga barang tersebut akan edarkan keduanya ke sejumlah orang.  Paket itu sudah siap edar. Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal usul barang tersebut,’’ jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009. Terpisah, Sekda Tanjabbar Agus Sanusi saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi penangkapan oknum PNS tersebut. " Saya belum tahu kalau soal itu. Nanti coba saya cek,"ujarnya.(Cr04/son)





BERITA BERIKUTNYA