JAMBIONE.COM, JAMBI - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi bekerjasama dengan Kantor Wilayah BC Kuala Tungkal berhasil mengamankan setidaknya 30 koli atau 600 ribu batang rokok ilegal merek Luffman.
Tim gabungan berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang tidak dilekati pita cukai, di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Tanjung Jabung barat, alhasil ribuan batang rokok ilegal tersebut gagal beredar di Jambi.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto mengatakan pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat adanya pergerakan sarana pengangkut yg membawa rokok ilegal.
Mendapat informasi tersebut tim P2 BC Jambi dibantu oleh tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal segera melakukan penyisiran pada lokasi yang akan dilewati sarana pengangkut yang diduga membawa BKC HT ilegal dan mengambil tindakan.
"Dengan terbitnya surat bukti penindakan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Jambi, diduga sarana pengangkut tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," katanya, Selasa (17/3/2020).
Selain mengamankan Barang Bukti, Bea Cukai Jambi juga berhasil mengamankan terduga supir berinisial “M” dalam sarana pengangkut, dan sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cr04)