KPK Batalkan Pemanggilan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:16:36 WIB - Dibaca: 1531 kali

(Ist)

JAMBIONE.COM, JAMBI-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemanggilan enam tersangka kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. 

Tiga diantaranya adalah pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019 yaitu Cornelis Buston (CB) selaku Ketua DPRD Provinsi dan dua wakilnya, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).

Sementara tiga lain adalah Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB serta Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP.

Namun entah mengapa, pemanggilan enam orang tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (18/03/2020) besok, mendadak dibatallan oleh komisi anti rasuah itu.

Ini disampaikan Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston  menjelaskan kepada wartawan pagi ini. "Panggilan untuk besok dibatalkan semua, sampai batas waktu yang belum ditentukan, kalau dipanggil lagi kita datang,"  katanya.

Heri sendiri tidak tahu apa alasan KPK membatalkan pemanggilan keenam tersangka besok. "Kita tidak tau apa alasan, yang dibatalkan sampai waktu yang ditentukan," tukasnya. 

Ditanya apakah ditunda karena merebaknya virus Corona, Heri mengaku tidak diberi tahu oleh KPK. "Mungkin bisa jadi," tandasnya.(cr04) 





BERITA BERIKUTNYA