JAMBIONE.COM, JAMBI - Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 berlanjut. Mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Ketiganya adalah Cornelis Buston (ketua), serta AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi (wakil ketua).
Selain ketiganya, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya, yakni mantan Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, mantan Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan mantan anggota Fraksi PKB Tadjuddin Hasan.
Menurut informasi, enam orang tersangka tersebut dipanggil untuk hadir di gedung merah putih di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/03/2020) besok.
Penasehat hukum Cornelis Buston, Heri Najib saat dikonfirmasi terkait informasi pemanggilan klienya oleh KPK, hanya mengiyakan saja, tidak memberikan komentar lebih banyak.
Sementara itu, Tadjudin Hasan saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat kepastian terkait panggilan itu.
"Baru info, mana tahu ditunda, kan," ujarnya singkatnya. (cr04)