JAMBIONE.COM, JAMBI -Tendrisyah diganjar 6 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jambi. Vonis ini dijatuhkan pada sidang kasus korupsi pembangunan asrama haji provinsi Jambi dengan tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (17/03/2020).
Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian. Tendrisyah, sub kontraktor pembangunan gedung asrama haji menjadi yang pertama diajukan untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim diketuai oleh Erika Emsah Ginting.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimana terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung asrama haji dari awal hingga akhir. Selama persidangan tidak ada yang dapat penghapus perbuatan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam primer pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan," ucap hakim Ketua.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,374 miliar, apa bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan maka harga bendanya disita, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Terhadap putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Tendrisyah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 2,374 miliar subsider 6 tahun. (cr04)