Jambione.com, JAMBI - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( Kadis ESDM) Provinsi Jambi Gamal Husein membantah terlibat dalam perencanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang, Batang Asai, Sarolangun yang bersamalah. Dia juga membantah menerima fee proyek tersebut.
Bantahan ini disampaikan Gamal Husein saat dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus kasus korupsi pembangunan PLTMH tersebut di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (18/3) kemarin.
Saat ditanya majelis hakim, Gamal Husein membatah terlibat dalam perencanaan proyek. Ia beralasan pekerjaan itu diserahkan sepenuhnya kepada Masril, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Pekerjaan itu sudah dikuasakan ke pak Masril sebagai KPA. Saya tidak tahu yang mulia," katanya. Begitu juga saat ditanya mengenai penandatanganan kontrak hingga fee proyek tersebut, Gamal Husein tetap membantah. "Tidak ada KPA setor atau saudara ikut menentukan pemenang?," tanya Hakim Adly SH.
"Tidak ada menentukan pemenang. Itu sepenuhnya kewenangan KPA,"jawabnya.
"Saya tidak ada hubungannya. Tidak ada, tidak ada," sambung Gamal Husein menjawab pertanyaan hakim soal setoran KPA.
Hakim Adly pun kembali mempertanyakan kepastiannya soal ada tidaknya uang setoran itu. "Ahhh yang benar, masak tidak ada?," Tanya hakim. Gamal Husein pun kembali membantah dengan jawaban yang sama. "Tidak ada, tidak ada yang mulia," ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Dalam sidang kemarin Gamal Husein yang mengenakan setelan kemeja putih lengan pendek dan celana dasar hitam dihadirkan sebagai saksi bersama 12 orang lainnya. Diantaranya dari Pokja, Konsultan Perencanaan, bagian bendahara, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dan PPTK dinas ESDM tahun 2016.
Para saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Muhammad Rahviq, Pelaksana Lapangan PT Aledino Cahaya Syafira. Sementara Masril, selaku KPA dan Syafri Kamal direktur PT Aledino Cahaya Syafira juga masih menjalani proses persidangan pada kasus yang sama. Tapi di berkas perkara berbeda.
Proyek pembangunan PLTMH tersebut sesuai perencanaan dengan nilai anggaran Rp 3,6 Miliar bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2016. Namun dalam perjalanannya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara senilai Rp 2,6 Miliar rupiah.
Bahkan saat ini, hasil pekerjaan yang bertujuan untuk menyediakan jaringan listrik di desa-desa di Kecamatan Batang Asai tak pernah berfungsi. Sejumlah hasil pekerjaan berupa bendung dan bangunan jaringan listrik yang dibangun rusak parah akibat banjir bandang tahun 2017 lalu. (Cr04)