JAMBIONE.COM, Kualatungkal - Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjabbar, Dianda Putra memastikan bahwa 75 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan, tetap mendapat pembayaran gaji.
Pembayaran upah puluhan tenaga kerja yang dirumahkan ini, tetap diberikan seperti waktu kerja normal. "Mereka hanya dirumahkan. Bukan diberhentikan oleh perusahaan,"terangnya kepada wartawan, Senin siang kemarin.
Kepada awak media, ?dirinya memastikan selain pekerja yang dirumahkan, pihaknya belum ada menerima laporan adanya tenaga kerja yang di PHK oleh perusahaan.
?"Tidak ada yang di PHK. Laporan yang masuk hanya di rumahkan untuk waktu satu hingga dua bulan kedepan. Tergantung covid 19 ini,"tambahnya.
Keputusan merumahkan tenaga kerja ini yang di lakukan perusahaan, disebutkan Dianda bahwa hal tersebut berdasarkan arahan pemerintah yang berkaitan dengan masalah virus corona dan bukan karena keinginan perusahaan sendiri.
"Ada beberapa perusahaan yang stop beroperasi. Dua diantaranya adalah pabrik penglolaan pinang di Betara,"bebernya.
Disebutkan Dianda, ada 28 perusahan yang tersebar di Tanjabbar ini. Dan kepada seluruh perusahaan ini, pihaknya telah melayangkan surat himbauan ke seluruh perusahan supaya memberlakukan social Physical Distancing.
"Kalau masalah omset. Itu ranah perusahaan. Kita tidak bisa mengintervensi mereka (perusahaan,red),"tegasny. (son)