JAMBIONE.COM, JAMBI-Sejak dibangun dua tahun yang lalu, rumah susun (rusun) yang berada di belakang Rumah Sakit H Abdul Manap Kota Jambi hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan. Hal tersebut karena belum dilakukan proses serah terima dari Kementerian PUPR RI kepada Pemerintah Kota Jambi.
Hal ini diakui oleh Walikota Jambi Sy Fasha. Ia mengatakan, rumah susun itu sebenarnya di prioritaskan untuk tenaga non ASN dan ASN bidang medis di rumah sakit H Abdul Manap Kota Jambi.
“Sampai sekarang belum bisa ditempati, sudah hampir dua tahuh rumah susun itu selesai dibangun,” kata Walikota Jami Sy Fasha, kemarin (13/4).
Belum bisa ditempati rumah susun itu kata Fasha, karena belum ada serah terima dari Kementrian PUPR kepada Pemerintah Kota Jambi. Kata Fasha, ada aturan yang menyatakan untuk hibah harus menunggu waktu 2 tahun setelah pembangunan.
“Ini yang sangat disayangkan, prosesnya terlalu lama sehingga saat diserahterima nanti banyak kondisi yang sudah rusak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, sebetulnya masalah bangunan gedung tersebut sama dengan maslah jalan. Untuk jalan kata Fasha, jika selesai PHO maka langsung digunakan masyarakat, dan pihak ketiga punya kewajiban 6 bulan masa pemeliharaan.
“Maunya kami rusun ini juga seperti itu. Ketika selesai pekerjaan bisa segera diserahkan, namun pemeliharaannya selama 6 bulan dijamin pihak ketiga,” ungkapnya.
Jikapun tersangkut masalah hibah karena ada aturan harus dua tahun sebut Fasha, paling tidak bisa dilakukan pinjam pakai untuk bisa digunakan.
Sejauh sebut Fasha, pihaknya tidak ada komunikasi dengan pihak Kementrian PUPR, karena kata Fasha Pemerintah Kota Jambi sifatnya hanya penerima bantuan.
“Dipanggil kita datang, mungkin tahun ini,” pungkasnya. (ali)