JAMBIONE.COM, JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kemarin menggelar sidang peninjauan kembali (PK) atas nama terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas permohonan PK, Selasa (14/4).
Sidang digelar secara daring (dalam jaringan) melalui media video conference. Majelis hakim memimpin sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi. Penasehat hukum terdakwa, Ilham Kurniawan juga menjalani sidang dari ruang sidang yang sama dengan hakim.
Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini Yandri Roni sebagai hakim ketua serta Morailam Purba dan Oktaviatri Kusumaningsih masing-masing sebagai hakim anggota. Sementara dari penuntut umum KPK ada Wiraksajaya dan Erin.
Pihak penuntut umum membacakan tanggapannya dari kantor KPK di Jakarta. Terdakwa Asiang sendiri menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIA Jambi karena tengah menjalani masa tahanannya.
Tanggapan KPK tidak dibacakan langsung dalam sidang. Surat tanggapan penuntut umum dikirim via surat elektronik kepada hakim dan pihak terdakwa atau pemohon PK.
Ditemui usai sidang, pengacara Asiang, Ilham Kurniawan mengatakan, pada intinya tanggapan jaksa adalah menolak permohonan PK dari terdakwa Asiang. "Pada intinya, KPK tetap pada putusan pengadilan," kata Ilham, Selasa (14/4).
Tapi, kata Ilham pihaknya berkeyakinan alasan yang mereka ajukan sudah tepat secara hukum. "Karena pasal yang dikenakan itu pasal suap, pasal 5 UU Tipikor. Itu kan seharusnya ada yang menyuap dan yang menerima, sementara klien kami tidak ada niat (menyuap)," kata Ilham.
Hal itu juga dimuat di pertimbangan hakim dalam putusan. "Nah disitu adanya kekhilafan kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim yang memutuskan pak Asiang terlibat," ungkap Ilham.
Pihak Asiang mengajukan PK atas dasar adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim saat memutuskan Asiang bersalah pada kasus suap RAPBD Jambi 2017. Sehingga pihak pemohon tidak mengajukan novum (bukti baru) pada permohonan PK.
Sidang PK atas terdakwa Asiang ini dinyatakan selesai. Selanjutnya semua berkas persidangan akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jambi menvonis Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dengan pidana penjara 2,5 tahun. Hukuman ini akibat perbuatan Asiang yang mempersilakan uangnya dipergunakan untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
Vonis ini dijatuhkan kepada Asiang, Selasa (10/13) dalam sidang yang dipimpin Hakim Victor Togi Rumahorbo. Majelis hakim sepakat jika perbuatan Asiang adalah perbuatan pidana. Membantu Zumi Zola menyuap anggota dewan untuk meloloskan RAPBD 2018 Provinsi Jambi. (cr04)