Pelaku Nekat Mencuri Karena Tak Punta Uang Untuk Pulang ke Kampung

Tiga Pemuda Pembobol Kantor Asuransi di Jambi Ditembak

Senin, 01 Juni 2020 - 19:37:13 WIB - Dibaca: 2176 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Nekat melakukan pencurian dengan cara membobol kantor Asuransi di Ruko Transmart Jl. Jenderal Sudirman RT 32 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, tiga pemuda asal medan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.

Ketiga pelaku tersebut adalah Suwarsonok (31), Ismail (27) dan Dian Susanto (37). Ketiga pelaku yang merupakan bekas pekerja harian di bangunan tersebut nekat melakukan aksi nya lantaran ketiga pelaku tidak punya uang untuk pulang kampung.

Baca Juga : Pandemi COVID- 19, Kasus DBD di Bungo Terus Meningkat

IPDA Putu Gede Eha Purwita, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, mengatakan, kejadian pembobolan tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020) lalu, sekita pukul 18.45. Di daerah komplek ruko Transmart, RT 32, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

"Pelaku ini mencuri dengan cara memanjat tembok pada dinding ruko tersebut. Kemudian diketahui oleh karyawan ruko tersebut pada hari Selasa (26/5/2020) lalu, sekitar jam 08.45 WIB. Saat itu karyawan mendapati laci mejanya sudah terbuka. Laptop yang disimpannya telah hilang,kemudian karyawan tersebut melaporkannya ke polsek Jambi Selatan," katanya, senin (1/6/2020).

Dijelaskannya, setelah dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari hasil rekaman CCTV terlihat tiga orang pemuda tersebut tengah melancarkan aksinya.

"Kita lakukan pengembangan dan didapatkan seorang pelaku atas nama S. Hasil dari interogasi S mengaku mencuri bersama dua orang temannya," tambah Kanit.

Katanya lagi, dari hasil interogasi terhadap pelaku S, tim langsung bergerak menuju tersangka lainnya lagi. Didapatkan I dan DS di tempat kerjanya yaitu di perumahan Puri Mayang.

"Karena I dan DS mencoba untuk melawan. Tim melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan pihaknya 1 unit laptop merek Toshiba, 1 tas merek neoshek, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 unit Flashdisk, 3 helai baju, 1 buah tas merek polo.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun," tutupnya. (wian)

Sumber: jambione.com




BERITA BERIKUTNYA