JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Klinik Pamenang Medical Center (PMC) yang berlokasi di Kelurahan Pasar Pamenang diduga bukan hanya tidak mengantongi izin usaha, tapi juga tidak memiliki izin operasional dan izin praktek serta juga belum tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Merangin.
Pantauan media ini saat turun kelapangan bersama sejumlah aktivis beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni LSM GNPK, LSM Bidik dan LSM GPPM Merangin, Sabtu (4/7/2020) dijumpai dua orang pasien yang sedang dirawat di Klinik tersebut.
Para aktivis ini mengharapkan adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk menindak lanjuti dugaan tersebut, seperti Dinas Kesehatan dan Perizinan termasuk penegak hukum.
" Saya sangat mengharapkan adanya tindakan tegas dari intansi terkait, untuk menindak lanjuti permasalah ini, dan jika perlu di adili sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Mandri, Ketua LSM GNPK Merangin, Senin (6/7/20).
Sayangnya penanggung jawab Klinik PMC, dr. Dwiantono belum bisa dimintai tanggapannya karena sedang tidak berada ditempat.
" Beliau sedang mengikuti ujian di salah satu Universitas di Palembang, kalau ingin jelas silahkan konfirmasi ke adik kandungnya, Pak Damar Andi Nugroho saja," kata salah seorang perawat.
Terpisah, Damar Andi Nugruho mengatakan, Izin usaha Klinik tersebut sedang dalam proses dan akan diperpanjang pada bulan 8 mendatang.
Terkait izin Surat Izin Pratek (SIP), Ia mengatakan bahwa Dokter yang bertugas di klinik juga tidak ada, dengan alasan Dokter yang dipekerjakan sekarang hanya untuk satu minggu, dan izin apotaker juga tidak ada dikarenakan dalam proses pengurusan.
"Kalau masalah izin SIP, Dokter memang tidak ada, dikarenakan dokter yang bekerja sekarang hanya sementara, dan izin apotaker sedang dalam proses pengurusan, sementara izin usha dan operasional akan di urus bulan 8 nanti," jelasnya. (Key)