Usai Satpol PP, Giliran Kantor ULP Dan Perizinan Yang di Geledah Kejari Merangin

Rabu, 29 Juli 2020 - 15:41:11 WIB - Dibaca: 1728 kali

foto ilustrasi
foto ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN -  Guna melengkapi bahan 4 orang tersangka kasus pengadaan baju Linmas tahun 2018 lalu,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terus melakukan pencarian barang bukti. 

Pantauan Jambiprima com, setelah kantor Satpol PP, giliran kantor Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan kantor Perizinan Merangin yang digeledah Kejari.

Pada pengeledahan yang langsung dikomandoi Kepala Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana didampingi Kasi Pidsus Arliansyah dan Kasi Intel Taufik, pihak Kejari mengamankan 30 dokumen dari Kantor Satpol PP, 3 dokumen dari ULP dan 2 dokumen dari kantor Perizinan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah. Ia mengatakan pengeledahan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pakaian dinas Linmas  tahun 2018.

" Pengeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Linmas pada tahun 2018. Guna melengkapi barang bukti, kami melakukan pengeledahan dan mengambil dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, kurang lebih sebanyak 30 dokumen," jelasnya

Untuk pengeledahan ULP Kasi Pidsus menjelaskan, berkaitan dengan pemenangan lelang pengadaan.  Sementara pengeledahan di kantor perizinan berkaitan dengan dokumen izin Perusahaan yang melakukan pengadaan.

" Tiga dokumen dari ULP terkait pemenangan lelang dan dua dokumen kita bawa dari kantor perizinan terkait dokumen perusahaan yang dimenangkan," jelasnya lagi.

Terkait kasus itu, Arliansyah juga mengatakan, sudah 52 orang saksi yang sudah mintai keterangan. 

" Untuk saksi 52 orang sudah kita mintai keterangan. Masih ada proses selanjutnya," tandasnya. (lan)





BERITA BERIKUTNYA