Bupati Perintahkan Koperindag Merangin Cek SPBU Koto Rayo

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:03:36 WIB - Dibaca: 2221 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN  Kelakuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24- 373- 57 yang berlokasi di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir yang diduga  menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan mendapat tanggapan serius dari Bupati Merangin Al Haris. 

Terkait hal tersebut, Bupati Al Haris memerintahkan Dinas Perdagangan Perindustian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Koperindag) untuk memeriksa langsung SPBU itu tersebut. 

" Kita minta Koperindag untuk segera mengecek ulang SPBU yang nakal, kualitas minyaknya seperti apa, oplosan atau minyak apa," tegasnya, Rabu (5/8).

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Tomas (Tokoh Masyarakat) Rantau Panjang menyampaikan rasa kecewanya terhadap ulah pihak SPBU Koto Rayo yang dinilai tidak profesional dalam berbisnis. 

" Jika tidak mampu melayani masyarakat, silakan tutup saja SPBU itu," kata Fuad. 

Tak Itu saja, Ia juga meminta pemerintah setempat untuk tidak tutup mata dan segera menanggapi keluhan masyarakat tersebut.

" Pemerintah harus bertindak cepat,  jangan tutup mata. SPBU Koto Rayo wajib ditutup dan dicabut izinnya. Pihak SPBU harus melayani bukan melakukan penjualan minyak semaunya, sudah banyak kendaraan mobil, motor yang rusak akibat ulah dari pihak SPBU itu," ungkap Fuad.(lan)





BERITA BERIKUTNYA