JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Pihak Polres Muaro Jambi akhirnya buka suara terkait ada oknum anggotanya yang ditangkap jajaran Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) saat pesta narkoba pada Selasa (20/10/20) lalu.
Oknum polisi tersebut berinisial G. Saat ditangkap, dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa 10 paket kecil sabu yang berada di dalam tas milik G.
" Memang benar yang berinisial G itu adalah anggota Polres Muarojambi berdinas di Sat Sabhara berpangkat Bripka," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi, Sabtu (24/10).
Oknum tersebut ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur. Saat ini, proses penyidikan diserahkan sepenuhnya ke Polres Tanjabtim.
" Kita belum tahu peran yang bersangkutan apa. Apakah pengedar atau pemakai, semua diserahkan ke penyidik polres Tanjab timur," terangnya Amradi.
Menurutnya, pihak Polres Muaro Jambi menyerahkan proses hukum yang menimpa Bripka G sepenuhnya ke Polres Tanjabtim. Sebab, lokasi penangkapan tersebut berada diwilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Namun meski sudah diserahkan sepenuhnya ke PolresTanjung Jabung Timur. Namun demikian, pihak Polres Muaro Jambi tetap akan memberikan sanksi kepada pelaku.
Amradi juga menyebutkan, sesuai arahan Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi bahwa Narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu, sebagai penegak hukum, polisi juga harus taat terhadap hukum yang berlaku.
"Dan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto pun dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada ampun bagi yang memakai narkoba, begitu juga bagi anggota lain yang di Polres Muarojambi," tegasnya. (sbh)
Tungku Pemasakan Minyak Mentah Milik Oknum PNS DISHUB Batanghari di Duga Masih Beroperasi
Uang Rp150 Juta Untuk Pembayaran Honorarium PNS Raib Dibawa Pencuri
Polres Muaro Jambi tertibkan Aktivitas Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Nyogan
Polres Muaro Jambi Tutup 50 Sumur Minyak Ilegal Serta 160 Kolam Penampungan di Desa Bukit Subur