JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Alat berat jenis Exca milik PT. Bumi Mas Resource (BMR) diduga telah merusak pagar milik Warga Desa Kampung Limo, Kecamatan Pangkalan Jambi.
Rusaknya pagar milik warga oleh alat berat milik PT. BMR yang menutupi akses masuk kelokasi tambang tersebut disinyalir tanpa koordinasi dengan yang bersangkutan. Hal ini disampaikan oleh Kades Kampung Limo Joko, Abnur saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Dia mengatakan bahwa warga meminta pihak perusahaan untuk mencabut laporan dari pihak PT. BMR ke Polres Merangin.
" Kami menuntut pihak perusahaan untuk mencabut laporan ke Polres Merangin," kata Kades.
Dia juga mengatakan, PT. BMR tidak pernah melakukan kordinasi kepihak desa terkait kegiatan BMR di desa Kampung Limo.
" Pihak perusahaan tidak pernah melakukan kordinasi kepada pihak desa, itu yang membuat kami gerah," imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi saat dikonfirmasi Menjelaskan bahwa permasalahan tersebut hanya karena Miss Komunikasi.
" Ini adalah kesalahan dari pihak ketiga, katanya mampu mengurus permasalah dibawah. Nyatanya dilapangan terjadi Miss Komunikasi," Katanya.
Terkait hal tersebut, sayangnya pihak PT. BMR belum berhasil dimintai tanggapannya, dan ada kesan pihak Perusahaan sengaja menghindari awak media saat hendak dikonfirmasi. (Lan)
Antisipasi Covid-19 Jelang Libur Panjang, Polres Muaro Jambi Gelar Rakor
Bupati Hadiri Penandatanganan Kerjasama Kejaksaan Negeri dan Lurah se-Kabupaten Tanjab Barat
Kasatlantas Polres Muaro Jambi Pimpin Razia Siginjai Operasi Zebra 2020
Kondisi Mulai Kondusif, Warga Bubarkan Diri Setelah Wabup Janjikan Akan Selesaikan Masalah
Polres Muaro Jambi Amankan Dua kendaraan Bawa Minyak Mentah Tanpa Dokumen Yang Sah