JAMBIPRIMA.COM, Batanghari - Terkait pemberitaan Pemerintah Daerah tidak mempunya bukti kuat, atas pemilikan tanah di jalan Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian diberapa media kemarin.
Media jambriprima.com, menelusuri kebenaran, tanah tersebut dimiliki Pemerintah Daerah atau Muhammad Fadhil Arief.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Batanghari, M. Azan di ruangan kerjanya jumat (06/11).
"Sesuai SK 799 tahun 2012, tanah tersebut sah dimiliki Pemerintah Daerah Batanghari, hingga saat ini tahun 2020, dan persepsi sertifikat tanah tahun 2019 tersebut, sah dimiliki Muhammad Fadhil Arif, ingat ya, persepsi karena disertifikat itu, nama Fadhil," Kata Kepala Badan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, M. Azan juga memanggil wartawan jambiseru untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang statemennya.
"Kemarin kan yang datang nemui abang cuma Eky, sebagian berita yang ditulis itu benar, tapi sebagian lagi perlu abang luruskan," tuturnya.
Di katakan Azan, dalam waktu dekat akan mendatangkan Kantor BPN Batanghari, tapi mintak izin dulu sama pimpinan, dasar apa BPN bisa menerbitkan sertifikat atas nama Muhammad Fadhil Arif. Sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti tersebut, untuk memperkuat bukti kepemilikan tanah tersebut.
"Sekejap mata, kita akan datangai Kantor BPN, kita sekarang lagi ngumpuli bukti pemilikan tanah tersebut, untuk SK 799 tahun 2012 belum cukup bukti atas pemilikan pemerintah daerah," pungkasnya. (Indra)
Tanah Ulayat Sering Timbulkan Konflik, Lembaga Adat di Kerinci Akan Diaktifkan
Warga Tebat Patah Geger Ada Mayat Mengapung di Sungai Batanghari
Proyek PLTBg di Merangin dengan Dana Puluhan Milyar Dinilai Mubazir
Pjs Bupati Sebut Enggak Lihat Masker Hamas, Syarkoni: Mereka Berbaris di Depan Anda Pak
Lima Tahun Hamas-Apri Menjabat, Jalan di Belakang Kantor Bupati Bungo Masih Tanah Merah
Operasi Yustisi, Sepuluh Tempat Usaha Masih Melanggar Prokes