Diduga Jual Beli Surat Suara, Oknum KPPS dan PPS di Laporkan ke Bawaslu Tebo

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:32:09 WIB - Dibaca: 4046 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Last Minute penerimaan pengaduan terkait pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, KPPS dan PPS di Kabupaten Tebo di laporkan, pada Selasa (15/12/2020).

Oknum penyelenggara KPPS dan PPS tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga Tebo, Afriansyah ke Bwasalu Tebo.

“ Saya melapor ke Bawaslu Tebo terkait adanya dugaan penyelenggara di beberapa Desa di Kabupaten Tebo tingkat KPPS dan PPS yang diduga menperjual belikan surat suara sisa yang belum di coblos," kata Afriansyah.

Dia juga mengatakan, sesuai bukti dan saksi kuat dugaan bahwa surat undangan atau C Pemberitahuan sengaja tidak di sebarkan KPPS ke masyarakat, sehingga kurangnya partisipasi masyarakat untuk datang mencoblos ke TPS.

“ Penyelenggara di tingkat KPPS dan PPS itu kan juri, seharusnya mereka harus jujur dan adil tidak memihak ke kandidat manapun, ini sangat di sayangkan dengan dugaan temuan pelanggaran di beberapa Desa di tingkat KPPS dan PPS yang telah saya laporkan ke Bawaslu Tebo. Saya selaku masyarakat yang cinta demokrasi jujur dan adil meminta agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) seluruh Kabupaten Tebo karena dari beberapa sample temuan yang saya laporkan ke Bawaslu Tebo, kuat dugaan bahwa seluruh KPPS dan PPS di Kabupaten Tebo ada indikasi jual beli surat suara sisa yang belum di coblos," jelas Afriansyah.

Jelasnya lagi, Perbuatan KPPS dan PPS jelas melanggar kode etik selaku penyelenggara. Atas dasar itu saya meminta agar di laksanakan PSU seluruh TPS di Kabupaten Tebo demi menjaga pemilu yang bersih dan adil dan demi menjaga hak pilih masyarakat yang telah di kebiri oleh oknum KPPS dan PPS”, tutupnya. (red-me)





BERITA BERIKUTNYA