Miliki Sabu, Warga Bunut Diciduk Satresnarkoba Polres Muaro Jambi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:16:22 WIB - Dibaca: 1787 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Kembali, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, ciduk seorang pria (DI) warga Bunut, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, karena miliki sabu. Rabu (14/01) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK., MH. didampingi Kasat Narkoba Iptu Feisal, SH. , menyampaikan kronologis melalui Kasubag Humas, AKP Amradi, SE.

Dari tangan tersangka diamankan:

3 (tiga) Paket ukuran sedang, diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu. 

9 (sembilan) Paket ukuran kecil diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu.

-  1 (satu)  buah plastik (bungkus permen) merk Custas warna kuning putih.

- 1 (Satu) Unit Hand phone merk Infinik Warna ungu.

- 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam.  

Total berat bersih BB sebanyak 26,61 gram.

Penangkapan  terhadap pelaku diawali laporan, maka Tim Opsnal melakukan   pengintaian dan penyelidikan, setelah dilakukan pengintaian, setelah target didapat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan 3 (tiga) paket ukuran sedang diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 9 (sembilan) paket ukuran kecil diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu, yang berada di dalam bungkus permen merk Custas yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

"Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa narkotika tersebut dibeli  dari seseorang yang bernama panggilan (K), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro  Jambi  guna proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Amradi.

Kasat Narkoba, Iptu Feisal SH menegaskan

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009, dan tersangka diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.





BERITA BERIKUTNYA