Coba Rebut Senjata Petugas, DPO Bandar Narkoba Ini di Tembak

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:01:54 WIB - Dibaca: 1978 kali

Achmad Izzudin alias Jup, DPO Bandar Narkoba yang di tembak petugas
Achmad Izzudin alias Jup, DPO Bandar Narkoba yang di tembak petugas ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Achmad Izzudin (37), Warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau yang masuk dalam Daftar Pencarian (DPO) Polres Merangin terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap.

Bandar Narkoba yang kerap meresahkan masyarakat ini di tembak saat ingin mencoba merebut senjata petugas.

Sebelum menangkap Achmad Izzudin alias Jup, Satnarkoba Polres Merangin terlebih dahulu menangkap rekannya, Nasution. Hal ini di sampaikan oleh Kanit Satnarkoba Polres Merangin, IPDA Saefudin dalam Press Rilisnya.

" Dari keterangannya, Nasution mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari Saudara JUP di Desa Sungai Manau, berbekal Informasi tersebut kemudian team kami langsung melakukan pengembangan, sekira jam 22.35 wib dilakukan penggerebekan di rumah Jup, saat di grebek Jup sedang berada dalam kamar miliknya, melihat kedatangan team, Jup berusaha melarikan diri lewat atap rumahnya, namun oleh team berhasil diamankan, pada saat akan diamankan itulah terjadi pergulatan antara Tsk dan petugas. Jup di lumpuhkan ketika berusaha merebut senjata api milik anggota team. Tindakan terukur itu dilakukan tepat di kaki sebelah kanannya," tuturnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan, dikamar Pelaku ditemukan 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dan beberapa Barang Bukti lainnya.

" Narkotika yang diakui adalah miliknya, atas kejadian tersebut diatas Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan," tambah Kanit Narkoba.

Sedangkan barang bukti diamankan, 17 plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Berat 8,05 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk HWH POCKET SCALE, tiga pak plastik bening kosong, satu buah dompet warna pink merk toko mas Aditya, dua buah seperangkat alat hisab Shabu, satu buah sendok takar dari pipet plastik, satu buah kompor dari korek api gas warna biru, uang sejumlah Rp. 500.000,-.

Untuk pasal sendiri pelaku dikena Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lan)





BERITA BERIKUTNYA