JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Realisasi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 13/1 Muara Bulian yang diduga sudah menyalahi aturan sebagaimana peraturan Undung Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang kerbukaan Informasih Publik ( KIP ), LKCI akan menyurati Kejati, Sabtu (06/02).

Bagaimana tidak, seharusnya penggunaan BOS diketahui bendahara sekolah, namun faktanya yang ada, bendahara sekolah tidak mengetahui kegunaannya untuk apa.
Informasih yang dihimpun, penggunaan dana BOS SDN 13/1 Muara Bulian tidak melibatkan manajemen BOS seperti, ketua komite sekolah, bendahara BOS, serta unsur wali murid SDN 13/1 Muara Bulian.
Yernawita, selaku ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) saat dikonfirmasi mengatakan Permasalahan yang ada di SD 13/I Muara Bulian sudah menjadi rahasia umum dana bos.
“Pencairan dana BOS tanpa ada melakukan rapat panitia BOS yang bersangkutan membuat sesuka hati saja bahkan Bendahara BOS sendiri tidak tahu menahu tentang pengunaan dana yg dipergunakan,” ucapnya.
Di jelakan Yernawita, bahkan Dwi Yanti Marlina S.Pd, diduga kongkalingkong dengan operator sekolah atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kuat dugaan sayo, kepala sekolah SDN 13/1 Muara Bulian berkerja sama dengan operator sekolah bernama Tofik untuk manfaatkan dana BOS, dan seharusnya Bantuan Operasional Sekolah melibatakan Menajemen BOS seperti salah satunya bendahara sekolah,” ujar ketua LCKI.
Ia menambah "permasalahan SDN 13/1 Muara Bulian akan kita surati ke Kejaksaan Negeri Jambi, agar kepala sekolah tersebut dapat diproses secara hukum, dalam waktu dekat LCKI Batanghari akan unjuk rasa ke KEJATI JAMBI,” pungkasnya (indra)
Antisipasi Karhutla, Kapolres Muaro Jambi Tinjau Sumur Bor Kawasan Tahura Desa Seponjen
Kapolres Muaro Jambi Pimpin FGD Terkait Pencegahan Ilegal Logging di Desa Betung
Penggunaan Dana BOS SDN 13/1 Muara Bulian Diduga Tak Libatkan Bendahara
Kepala SDN 13/1 Muara Bulian Diduga Selewengkan Dana BOS Tahun 2020
Bupati Terpilih MFA Ikuti Penyuntikan Vaksin COVID-19 di Dinkes Batanghari