Simpan 324 Paket Ganja, Oknum Perangkat Desa di Kerinci Diringkus

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:17:59 WIB - Dibaca: 1712 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Jajaran Satuan Resnakoba Polres Kerinci kembali berhasil meringkus pengedar Narkobatika jenis ganja, pada Selasa Malam (16/02) kemarin. 

Informasi yang dilangsir media ini, seorang pelaku yang diringkus sekira pukul 20.30 Wib diduga adalah oknum perangkat Desa Koto Tengah- Sleman yang berinisial H.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Saprizal saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja tersebut.

Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah warga di kecamatan Danau kerinci.

" Ya, dari laporan masyarakat itu kami langsung perintahkan Kanit Opsnal Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma, melakukan pengerebekan di rumah H (28), Kecamatan Danau kerinci," jelas Kasat.

Dari hasil pengerebekan tersebut ditemukan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang siap edar, yang sudah dibungkus Plastik.

" Barang bukti yang ditemukan ada 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja yang di rencanakan siap di edarkan oleh terduga H," sebutnya lagi. 

Selain itu, anggota mengamankan BB lainnya berupa 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.

" Ditemukan barang bukti dengan total BERAT BRUTO BB GANJA seberat 10, 387 gram," bebernya.

Adapun Pasal yang dikenakan untuk pelaku, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (Bdi)





BERITA BERIKUTNYA