JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Polres Tanjab Barat menggelar Pers Rilis kasus yang bisa dikatakan penipuan yang dilakukan seorang Remaja. Akibat kecanduan Judi Online, Remaja berinisial A (23) ini tega memperdaya perempuan paruh baya yang belum Ia kenal sebelumnya, Selasa (16/03).
Dengan modus meminjam uang dengan alasan mau mentransfer uang ke Adiknya yang sedang mengalami mogok dalam perjalanan dengan jaminan Handphone, A berhasil mendapatkan uang total Rp. 3.500.000,.
" Awal mulanya pelaku meminjam uang 1,2 juta dengan jaminan Handphone, jadi si korban percaya. Kemudian datang lagi ke korban dan meminjam lagi sebesar 2,3 juta karena kurang dan mobil sebagai jaminan. Akan tetapi ketika korban keluar dari mobil tersebut, pelaku langsung masuk mobil dan mengunci semua pintu mobil dan langsung kabur," ujar Waka Polres Tanjabbarat, Alhajat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah menghabiskan uang hasil tipuannya ke Judi Online.
"Uang 3,5 juta tersebut sudah habis dimainkan pelaku ke Judi Online," ungkap Alhajat.
"Pelaku berhasil diamankan setelah kabur menyeberangi sungai di daerah Desa Pantai Gading, Tanjabbarat dan beberapa hari buron. mendapatkan informasi pelaku terlihat, Tim langsung menuju TKP di Jambi Timur. Dari Tanjabbarat, pelaku sempat tidur di semak-semak semalaman kemudian menumpang mobil Truk menuju Jambi," terang Wakapolres.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal tindak penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama Empat tahun. (mr)
Tak Terima Konfirmasi Terkait Dugaan Minyak Solar Oplosan, Efendi : Media Taik
Kabur Dari Batu Kerbau Bungo, 5 Alat Berat PETI Diamankan Polres Merangin
Tim Elang Polres Merangin Tangkap Pencuri Kabel dan Baja Ringan Milik PT Telkom
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Rantau Panjang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Kapolres Muaro Jambi Bersama Kapolsek Jaluko Gelar Press Release Penangkapan 3 Pelaku Curanmor