Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Rantau Panjang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Jumat, 05 Maret 2021 - 20:42:48 WIB - Dibaca: 1993 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK., MH.,  melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP. Amradi menyampaikan bajwa pihaknya telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan terhadap anak  di bawah umur berinisial RIS (19), warga Kecamatan Kumpe Ilir,  pada (05/03/21), pukul 09.00 WIB.

Aksi bejat tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, kronologis kejadian bermula hari Senin, tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, korban L (17) datang dari Desa Kuala Dendan, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjabtim untuk menghadiri resepsi pernikahan keluarganya yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021. 

Pada selasa tanggal 2 Maret itu, korban berkenalan dengan pelaku, dan sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak pelaku membeli makanan ke arah Desa Londerang.

Sesampainya di tempat penyeberangan pompong, pompong pun tidak ada lagi, korbanpun diajak pulang, namun pada saat mau pulang pelaku membawa korban kesemak- semak, lalu membekap mulut dan hidung korban sambil mengatakan, " kau dak usah macam-macam, dak ado yang mau menolong kau disiko," kata pelaku mengancam.

Selanjutnya pelaku memaksa menurunkan celana dalam korban, lalu menaikkan bra korban dan akhirnya pelaku menyetubuhi korban, setelah selesai pelaku memotret  korban dalam keadaan telanjang sebanyak 3 kali. 

Selanjutnya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah keluarga korban di Desa Rantau Panjang. 

Pada hari berikutnya, Rabu sekitar pukul 09.00 WIB, korban disuruh datang  ke rumah pelaku dengan alasan akan menghapus foto, dan korban pun datang. Sesampainya di rumah pelaku, di Desa Rantau Panjang, Kumpe Illir, korban diancam agar melayaninya untuk bersetubuh, dengan ancaman korban bila tidak mau akan menyebarkan fotonya ke medsos, sehingga korban terpaksa melayaninya. 

Malam harinya, korban ditelpon lagi oleh pelaku agar, melayaninya lagi, kalau tidak fotonya akan disebarkan ke medsos. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Kumpe Ilir  melakukan penangkapan pada jumat 5  Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, dan  tersangka diproses lebih lanjut di PPA Polres Muaro Jambi (hari Jumat 5 Maret 21) dilimpahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35, tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (sbh)





BERITA BERIKUTNYA