Membakar Lahan, Warga Pengabuan Didenda 1 Milyar

Senin, 22 Februari 2021 - 19:13:08 WIB - Dibaca: 1786 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Polres Tanjung Jabung barat menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan yang dilakukan oleh Wahono (32), warga Parit Lapis RT 13, Dusun Simpang Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Wahono ditangkap oleh Polisi Sektor (Polsek) Pengabuan, lantaran membuka lahan dengan cara dibakar.

"Dia (Wahono, red) membuka lahan dengan cara dibakar," ungkap AKBP Guntur Saputro, Kapolres Tanjung Jabung Barat, Senin (22/02).

Guntur juga menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada hari Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12 Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).

Tim kepolisian saat itu, tengah melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tengah melakukan pengecekan Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla, di Kecamatan Pengabuan. saat melakukan patroli tersebut, tim menemukan adanya asap mengepul di hutan dan tinggi.

Tim kemudian menuju lokasi yang mengeluarkan asap tebal. Sesampainya di lokasi, tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah dibakar.

"Saat itu ditemui seorang laki-laki yang berada di lokasi, ia bernama Wahono (32) yang merupakan sang pemilik lahan. Saat itu, tim yang berada di lokasi melakukan pengintrogasian kepada Wahono," ujar Kapolres.

Kemudian, tim membawa Wahono,  ke  Mapolsek Pengabuan untuk dilakukan pemeriksaan. Wahono pun mengakui jika lahan itu merupakan lahan miliknya yang baru dibeli sekitar dua bulan lalu seharga Rp 24 juta.

"Sebelumnya lahan itu milik Khusni warga Karya Maju, Kecamatan Pengabuan yang merupakan semak belukar, lalu dijual kepada Wahono dan di olah oleh Wahono untuk jadi lahan perkebunan," ungkapnya.

Guntur menambhakan, barang bukti yang di amankan oleh tim berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral, golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

"Ditemukan sebuah korek api, minyak solar dan botol serta golok untuk membuka lahan baru," katanya.

Sementara, Guntur mengatakan, untuk tersangkat Wahonno kebakaran membuka lahan dengan cara membakar di area seluas 1,2 hektar, tersangka juga melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 3-10 tahun penjara dengan denda 1 miliyar.

"Beliau membakar lahan seluas 1,2 hektar, dan itu sudah melanggar, akan dikenakan ancaman 3-10 tahun penjara dengan denda 1 miliyar," tandasnya. (mr)





BERITA BERIKUTNYA