Kapolres Muaro Jambi Tindak Illegal Logging Desa Betung Kumpeh Ilir

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:01:58 WIB - Dibaca: 2323 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Kapolres Muaro Jambi pimpin pemindahan Barang Bukti Illegal Logging, di Desa Betung Kumpe llir, dan tim gabungan Polres Muaro Jambi dan instansi terkait menggelar patroli bersama dan juga melakukan Olah TKP serta Pemindahan Barang Bukti, terkait adanya aktivitas Ilegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung Kec. Kumpeh ilir Kab. Muaro Jambi, Selasa (16/03/21).

Kegiatan olah TKP ini melibatkan setidaknya 33 orang dari berbagai pihak, diantaranya Personel Polres Muaro Jambi, Personel Sat Brimobda Jambi, Personel BPBD Kab. Muaro Jambi, Personel Dit Polairud Polda Jambi, Personel TNI.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP.  Amradi mengatakan, bahwa di lokasi HPH PT. Pesona Belantara Persada Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi, telah dilaksanakan Kegiatan Olah TKP dan Pemindahan Barang Bukti Aktivitas Ilegal logging dari Sarkel kayu di Km 17 menuju Camp KM. 8 area HPH PT Pesona Belantara Persada (PBP).

"Pemindahan Barang Bukti Aktivitas Illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi," ujarnya.

Disana juga dilakukan Pemberangkatan Personil gabungan dari Camp KM. 8 PT. PBP menuju lokasi Aktivitas Illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP).

Selanjutnya dilaksanakan Kegiatan  Pemindahan Barang Bukti aktivitas Illegal Logging dari Sarkel Km.17 menuju Camp KM. 8 area HPH PT. Pesona Belantara Persada 

Personil gabungan dari Camp KM. 8 PT. PBP menuju lokasi Aktivitas Illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP).

“Dalam pemindahan barang bukti tim Gabungan Polres Muaro Jambi mengerahkan 2 Unit Perahu Karet milik Dit Polairud Polda Jambi, 2 Unit Perahu Karet BPBD Kab. Muaro Jambi dan 3 Unit Perahu ketek masyarakat untuk menarik BB Kayu temuan”, ujar yang akan dibawa ke Polsek Kumpe Ulu. 

Barang Bukti yang diamankan dari Sarkel 1 diantaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 buah besi poli/besi pelancar, 2 unit mesin chainsaw, 1 unit boat pompong warna hijau beserta mesinnya.

Rincian barang bukti kayu temuan:

1. Kegiatan Pemindahan pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sebanyak ± 20 (dua puluh) kubik kayu log panjang 4 meter.

2. Kegiatan Pemindahan pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sebanyak ± 3 (tiga) kubik kayu olahan papan panjang 4 meter dan sebanyak ± 35 (tiga puluh lima) kubik kayu log panjang 4 meter

3. Kegiatan Pemindahan Barang Bukti  temuan aktifitas Ilegal Logging pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sebanyak ± 5 (lima) kubik kayu bahan jadi berupa papan dan Broti dengan ukuran sbb:

- 3 cm x 25 cm x 4 meter.

- 2 cm x 25 cm x 4 meter.

- 4 cm x 6 cm x 4 meter.

Kemudian di Sarkel 2 diantaranya 1 unit gergaji piringan, 1 unit mesin chain saw, 1 unit mesin gerinda, 2 buah parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas las, 2 buah karet panbel dan 1 unit boat pompong warna kuning.

“Kegiatan selesai pada  hari selasa (16/03/21), pukul 20.30 WIB, situasi aman dan kondusif”, tutupnya.





BERITA BERIKUTNYA