JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi, mengutuk aksi pengeroyokan terhadap 2 wartawan di Bungo yang sedang menjalankan tugasnya.
Aksi kriminal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.
Untuk itu Ketua SMSI Provinsi Jambi, Muhtadi Puteranusa menegaskan, sikap SMSI Provinsi Jambi mengutuk keras aksi pengeroyokan ini.
"Untuk itu SMSI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," harapnya.
Direktur Jambi TV ini juga mengatakan, ada beberapa sikap dari SMSI Provinsi Jambi terkait hal ini. Pertama meminta Kapolres menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kedua menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menyarankan pimpinan media wartawan bersangkutan melaporkan dan memberi bantuan hukum dan keempat menghimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Sebelumnya, diketahui para pencari berita ini dikeroyok saat meliput dugaan kegiatan ilegal di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), di Jalan Lingkar arah Bandara Muarabungo.
Akibat aksi kriminal tersebut, dua wartawan yakni Taufik Iskandar kontributor TV One wilayah Bungo dan Yadi kontributor Jambi One wilayah Bungo babak belur di bagian wajah dan dilarikan ke rumah sakit. (ist)
IWO Merangin Berharap Polisi Bungo Tangkap Pelaku Kriminalitas Dua Jurnalis
Viral di Medsos, AS Pengemudi Truk Ugal-Ugalan Terpaksa Berurusan dengan Polisi
Alibi Bangun Mushola, Kapus Mersam Pangkas Uang Insentif Covid-19
Hj Fadhilah Sadat Ajak Semua Elemen Kembangkan Batik Khas Tanjab Barat
Bupati Tanjabbarat Buka Secara Resmi Pembinaan Tahap ke-Dua Qori-Qoriah
Pokdar Kambitmas Batanghari : PSU Selesai, Saatnya Bersama Membangun Jambi
Tak kuat Mendaki, Truck Trado Pembawa Exca di Jaluko Terbalik