JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, setelah melalui perdebatan alot, akhirnya Hermansyah dan Ali Munir Sepakat Berdamai, pada Senin (21/06/2021).
Meski perseteruan antara Hermansyah dan Ali Munir sempat memanas sebagaimana yang diberitakan disejumlah media, namun proses mediasi yang difasilitasi Hakim PN Sarolangun itu berjalan aman dan damai.
Setelah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, Hermansyah dan Ali Munir nampak keluar dari ruang persidangan dan duduk berbincang- bincang dikantin PN Sarolangun.
Kuasa hukum Hermansyah, Andrian Evendi, SH saat diwawancara awak media mengatakan, bahwa kliennya akan berusaha membayar hutang kepada Ali Munir dalam jangka waktu 1 bulan 15 hari.
" Dalam persidangan tadi, Alhamdulillah tidak ada lagi ribut, keduanya sudah sepakat berdamai, terlebih Hermansyah dengan Ali Munir ada hubungan keluarga," ujarnya usai mediasi. (NS)
Pengelola Rivera Park Lolos dari Jeratan Hukum Pelanggaran Prokes
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ali Munir Dituntut Ganti Rugi 1 Milyar
Selain Divonis Penjara 7 Tahun, Mantan Kadis Perkim Sungaipenuh juga Bayar Uang Pengganti 1,7 M
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Ketua DPRD Kerinci Diproses Polda Jambi
Ini Pernyataan Sikap IJTI Jambi Terkait Penganiayaan Dua Jurnalis di Bungo
SMSI Minta Kasus Pengeroyokan Dua Wartawan di Bungo Segera di Proses Hukum
Tipu Nasabah, Mantan Kepala Bank BTPN Sungaipenuh Ditangkap Polisi