JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi memprotes keras insiden pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis, yakni Taufik (Stringer TV One) dan Yadi (Jambi One) disalah satu SPBU di Kabupaten Bungo. ini pernyataan sikap resmi yang disampaikan oleh Suci Anissa melalui Koordinator Bidang Advokasi IJTI Jambi, Arizal Antoni menerima saat menerima informasi pengeroyokan yang terjadi terhadap dua jurnalis liputan Bungo yang terjadi pada Sabtu (29/5/2021).
" Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," sebutnya.
Lebih lanjut, Arizal Antoni mengatakan, kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.
" Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan Pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa sdr. Taufik dan sdr. Yadi," tegasnya.
Kata Arizal Antoni lagi, Intimidasi/ kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, untuk itu, IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/ kekerasan.
Diketahui sebelumnya, kedua jurnalis tersebut mendapatkan informasi jika di SPBU tersebut terjadi kegiatan pelangsiran bahan bakar.
Pelangsir juga menggunakan truk dan tangki dalam menjalankan aksi illegal tersebut.
Untuk memastikan informasi bahwa ada kegiatan illegal di SPBU tersebut, keduanya menunggu dan memantau aktifitas di SPBU. Setelah menunggu,menjelang petang (magrib), sebuah mobil truk yang berisikan tangki minyak, tengah melakukan pelangsiran minyak disana.
Melihat aktifitas pelangsiran minyak tersebut, keduanya langsung menghampiri Lokasi SPBU dan meminta izin ke sopir truk untuk di dokumentasikan / mengambil foto dan video terkait kegiatan tersebut.
Namun tak berapa lama, keduanya diserang oleh oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU yang tengah melakukan pengisian bahan bakar.
Atas tindakan brutal yang dilakukan oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU, kedua jurnalis tersebut menderita luka dibagian wajah dan langsung dilarikan dan mendapat pertolongan di RS Hanafie Bungo untuk mendapatkan perawatan medis dan alat liputan yang dipakai Taufik yaitu satu buah Handycam juga mengalami kerusakan akibat perusakan secara paksa oleh oknum tersebut. (lan)
SMSI Minta Kasus Pengeroyokan Dua Wartawan di Bungo Segera di Proses Hukum
Tipu Nasabah, Mantan Kepala Bank BTPN Sungaipenuh Ditangkap Polisi
Ancam Tetangga dengan Kecepek, Warga Sungai Lingkar Diciduk Polisi
Oknum Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3,4 Tahun Penjara dan Denda 1 M
Intruksi Mabes Polri, Lima Galian C di Kerinci di Police Line
Pria Bejat di Pemayung Ditangkap Saat Cabuli Anak Tiri Dikamar Mandi
Coba Tembak Personil Polsek Batin XXIV, Dua Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Diringkus