JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Seorang warga Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu berinisial JK (42) menjadi Korban Pengancaman senjata api rakitan (Kecepek) oleh tetangganya sendiri, HD (33) sesama warga Sungai Lingkar, pada Sabtu (22/5/2021).
Selain diancam dengan kecepek, kaca jendela kediaman korban JK juga dirusak oleh pelaku HD.
Sebelum terjadi insiden pengancaman dan pengrusakan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB yang diduga dilakukan oleh pelaku Haidir (HD) Bin Anwar, yang mana pelapor (korban) saat itu sedang duduk-duduk bersama anaknya, pelaku terlebih dulu marah- marah.
Awalnya pelaku datang dan langsung merusak jemuran di rumah pelapor, lalu merusak kaca jendela rumah pelapor, kemudian warga setempat dan keluarga pelapor datang langsung melerai dan pelaku langsung meninggalkan TKP. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Maro Sebo Ulu.
" Sekira pukul 13.00 WIB, saya bersama Kanit Reskrim Bripka Irwan Hapis, S.H beserta anggota bergerak menuju lokasi melakukan penangkapan Bertempat di Rt.01 Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari Berdasarkan surat- LP / B - 27 / V / 2021 / SPKT / Sek MSU / Res Batanghari tanggal 21 Mei 2021," Ujar Kapolsek Maro Sebo Ulu, Heri Triyanto.
Diketahui, akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Tindak Pidana Pengancaman menggunakan senjata api jenis kecepek dan pengrusakan," tutupnya. (indra)
Oknum Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3,4 Tahun Penjara dan Denda 1 M
Intruksi Mabes Polri, Lima Galian C di Kerinci di Police Line
Pria Bejat di Pemayung Ditangkap Saat Cabuli Anak Tiri Dikamar Mandi
Coba Tembak Personil Polsek Batin XXIV, Dua Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Diringkus
Modus Pura- pura Belanja, Aksi Pencurian di Maro Sebo Ulu Tertangkap Kamera CCTV
Tiga Terdakwa Pelaku PETI di Merangin Dituntut 4 Tahun Penjara