Tiga Terdakwa Pelaku PETI di Merangin Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 06 Mei 2021 - 19:05:56 WIB - Dibaca: 1061 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU), tuntut tiga terdakwa pelaku PETI di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan dengan hukuman kurungan 4 Tahun Penjara.

Tiga terdakwa pelaku PETI yang dituntut 4 tahun penjara itu yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) warga Bungo.

Seperti dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, M Fajrin ketiga terdakwa telah melanggar pasal 89 ayat (1) huruf a UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

" Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan orang perseorangan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri" sebagaimana diancam pasal 89 ayat (1) huruf a UURI nomor 18 tahun 2013 tetantang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," kata Fajrin saat membacakan tuntutan seperti dikutip dari Pariwarajambi.com

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan)," lanjut Fajrin lagi.

Terkait tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Toni Irwan Jaya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

" Kita akan melakukan pembelaan secara tertulis," kata Toni.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dilakukan Pengadilan Negeri Bangko dan diikuti secara online oleh JPU dan terdakwa, Kamis (06/05/2021).

Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin 10 Mei 2021 dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa. (*)

Sumber: pariwarajambi.com




BERITA BERIKUTNYA