JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Adianto (29) warga jalan Padang Lama Km. 24 RT. 09 Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai diamankan Polsek Rimbo Bujang.
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi Sabtu (01/5/2021) mengatakan, pelaku diamankan pada hari jum'at (10/04/2021), dia sudah menjadi target sejak Oktober 2020.
Saat akan diamankan, Pelaku mencoba melarikan diri dengan kabur melalui pintu belakang. Namun dengan kesigapan tim reserse, pelaku berhasil diamankan.
"Sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil dilakukan pengejaran," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone, selembar surat pernyataan an nama pelaku dan Sahuri. kemudian buktiNotice transfer dari agen BRILINK pasar unit V Rimbo Bujang ke rekening atas nama Adianto.
"Pelaku satu orang terduga tersangka tindak pidana penipuan", katanya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK RIMBO BUJANG, tanggal 15 Oktober 2020. Karena mengadaikan mobil rental untuk modal proyek.
"Dia kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan", katanya. (Red-TN).
Reporter : Pak Donal
Ternyata, Perampokan di Kayu Aro Hanya Rekayasa Korban Karena Terlilit Hutang
180 Personil Gabungan Menutup Paksa Ribuan Sumur Minyak Ilegal Driling di Desa Pompa Air
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Pemayung Tewas di Tempat
Kapolda Jambi Perintahkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bungo Segera di Tangkap
Sidang Kasus PETI Jerat Warga Bungo, Hadirkan Saksi Ahli dan Perusakan Hutan Produksi (HP)