JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang pelaku pemilik narkotika jenis ganja, seberat 2,450 gram.
Pelaku diketahui bernama Doni Saputra (27), warga Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 22.30 wib.

Pelaku ditangkap di sebuah gang, di Jalan Sultan thaha RT 04 RW 17, Kecamatan Rimbo Bujang.
" Berdasarkan informasi dari masyarakat, dilokasi itu sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Tebo kemudian berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 22.30 wib," kata Kasat, Jumat (2/4/2021).
Lanjutnya, setelah melakukan penggeledahan, tim opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 1 paket besar seberat 1000 gram, kemudian di temukan lagi 4 paket dengan berat 1.450 gram dirumah pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang inisial TL," terang Kasat.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Sidang Kasus PETI Jerat Warga Bungo, Hadirkan Saksi Ahli dan Perusakan Hutan Produksi (HP)
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap 6 Tersangka Pengguna Narkoba
Dilaporkan Tahun Lalu, Ini Alasan Pihak Polsek Jaluko Belum Juga Ambil Hasil Visum Pelapor
Terduga Pelaku Penggigit Payudara R, Ternyata Kepala SDN 18 Teluk
Dilaporkan ke Polsek Jaluko Tahun Lalu, Korban Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasusnya
Digigit Istri Tua, Payudara Istri Muda Oknum Kepsek di Batanghari Terluka
Polres Merangin Amankan 3 Alat Berat Pelarian dari Pelepat, Bungo