JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Satresnarkoba Polres Merangin amankan 6 pelaku pengguna narkoba diberapa wilayah di Kabupaten Merangin. Keenam Pelaku tersebut adalah KE (25), BH (36), AF(33), SN(36), AW (38) dan JD(38) warga Sungai Manau dan Tabir, Merangin.
Keenam pelaku bisa diamankan melalui operasi antik berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, saat diwancarai awak media.
" Benar ke enam pelaku terjerat kasus narkoba, pelaku ini diamankan di tempat berbeda. Untuk hukum sendiri di atas 5 tahun penjara, sesuai UU narkotika, " ungkapnya, Senin (22/3).
Barang bukti yang di amankan, yakni Shabu sebanyak 15, 23 Gram, Sepeda Motor Honda Scopy, Handphone merk XIOMI, SAMSUNG dan NOKIA. (Lan)
Dilaporkan Tahun Lalu, Ini Alasan Pihak Polsek Jaluko Belum Juga Ambil Hasil Visum Pelapor
Terduga Pelaku Penggigit Payudara R, Ternyata Kepala SDN 18 Teluk
Dilaporkan ke Polsek Jaluko Tahun Lalu, Korban Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasusnya
Digigit Istri Tua, Payudara Istri Muda Oknum Kepsek di Batanghari Terluka
Polres Merangin Amankan 3 Alat Berat Pelarian dari Pelepat, Bungo
Kapolres Muaro Jambi Tindak Illegal Logging Desa Betung Kumpeh Ilir
Akibat Candu Judi Online, Remaja Ini Tega Perdaya Ibu Paruh Baya